RADARTUBAN - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan rencana penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Meski begitu, maskapai pelat merah ini masih menunggu regulasi resmi untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pembahasan matang antara pemerintah dan para pemangku kepentingan. Sebagai BUMN, Garuda Indonesia siap melaksanakan arahan tersebut begitu aturan diterbitkan.
“Garuda Indonesia menyambut baik soliditas yang terjalin antar seluruh stakeholder guna menurunkan harga tiket pesawat pada periode libur akhir tahun. Kami akan segera mengimplementasikan kebijakan ini, setelah diterbitkannya seluruh regulasi yang mengatur ketentuan penurunan harga tiket oleh pemangku kepentingan terkait," kata Wamildan dalam keterangannya, Kamis (28/11).
Penurunan harga tiket ini akan berlaku selama 16 hari, mulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menjelaskan bahwa penurunan tarif domestik ini dimungkinkan berkat penyesuaian komponen pembentuk harga, seperti bahan bakar (fuel surcharge), pajak layanan bandara, serta harga avtur di sejumlah lokasi.
“Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba pada Rabu (27/11).
Selain itu, Wamildan juga menyebut bahwa kebijakan ini mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan jumlah penumpang selama libur akhir tahun.
“Dengan diberlakukannya penurunan harga tiket ini, kami optimis volume penumpang akan tumbuh positif yang tentunya akan berdampak langsung terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia,” ujar Wamildan.
Elba menambahkan, penumpang yang telah membeli tiket sebelum kebijakan ini berlaku juga berpotensi menerima insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai.
Elba berharap keputusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan mobilitas, pariwisata, dan perekonomian nasional pada kuartal IV-2024. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni