RADARTUBAN - Seorang wartawan berinisial PRA dikeroyok 10 orang preman di Blitar. Beberapa bagian tubuhnya lebam, usai dipukuli karena hendak memberitakan aksi politik uang.
Bermula saat beberapa awak media akan meliput dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kubu Ibin - Elim di Pilwali Kota Blitar, di daerah Kecamatan Sanankulon, Selasa (26/11).
Ketika mereka mencoba mengambil gambar, wartawan langsung dihalangi oleh sejumlah preman yang berjaga di sana.
Tak lama kemudian, pelaku mengintimidasi PRA, hingga mengalami luka-luka. Kejadian itu sempat dilerai oleh awak media lainnya, namun gagal. Korban melaporkan kasusnya ke Polresta Blitar, atas aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.
Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan jurnalistik.
"Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan, ini adalah pelanggaran hak yang dilindungi hukum," ujar Robby, Kamis (28/11).
RADARTUBAN - Seorang wartawan berinisial PRA dikeroyok 10 orang preman di Blitar. Beberapa bagian tubuhnya lebam, usai dipukuli karena hendak memberitakan aksi politik uang.
Bermula saat beberapa awak media akan meliput dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh kubu Ibin - Elim di Pilwali Kota Blitar, di daerah Kecamatan Sanankulon, Selasa (26/11).
Ketika mereka mencoba mengambil gambar, wartawan langsung dihalangi oleh sejumlah preman yang berjaga di sana.
Tak lama kemudian, pelaku mengintimidasi PRA, hingga mengalami luka-luka. Kejadian itu sempat dilerai oleh awak media lainnya, namun gagal. Korban melaporkan kasusnya ke Polresta Blitar, atas aksi pengeroyokan dan penganiayaan.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Blitar Raya mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini.
Ketua IJTI Blitar Raya, Robby Ridwan, menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Pers yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan jurnalistik.
"Kekerasan terhadap wartawan tidak dapat dibiarkan, ini adalah pelanggaran hak yang dilindungi hukum," ujar Robby, Kamis (28/11). (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni