RADARTUBAN- Polisi berhasil mengungkap seorang mahasiswi berinisial DM, 24 jual video syur. Perempuan asal Demak ini ditangkap setelah terbukti merekam dan menjual video asusila yang diperankannya bersama tiga pria.
Keuntungan dari aksi tersebut digunakan untuk perawatan kecantikan dan judi online.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menjelaskan, video dibuat di kamar indekos tersangka di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, pada 29-30 Oktober 2024. "
Video itu direkam menggunakan kamera ponsel dan dijual melalui status WhatsApp," ujarnya pada konferensi pers, Senin (9/12).
Dalam aksinya, DM menjual video dengan tarif Rp 50 Ribu hingga Rp 500 Ribu, tergantung durasi. Dia menggunakan status WhatsApp untuk menawarkan video tersebut kepada sekitar seribu kontak di ponselnya.
Berdasarkan data kepolisian, DM telah meraup keuntungan hingga Rp 4,5 juta dari penjualan dua video selama tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danail Arifin menyebutkan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindakan ini.
“Keuntungan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan judi online. Namun, gaya hidup mewahnya membuat masyarakat curiga,” ujar Danail.
DM ditangkap pada Rabu, 30 Oktober, di kamar indekosnya. Tiga pria yang terlibat dalam video tersebut, FY, 24, MA, 25, dan EN, 27, masih berstatus saksi.
Polisi menyebut para pria itu tidak mengetahui bahwa video mereka akan diperjualbelikan.
“Video berdurasi pendek diunggah di status WhatsApp untuk menarik pembeli. DM berhasil menjual hingga 31 video kepada puluhan pembeli online,” ungkap Ronni. Transaksi pembayaran dilakukan secara transfer bank.
DM dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.
Kapolres Kudus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak tergiur melakukan tindakan melanggar hukum.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya penyalahgunaan teknologi dan dampaknya terhadap hukum serta moral masyarakat. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni