RADARTUBAN - Kepolisian Republik Indonesia resmi menerapkan sistem tilang berbasis pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai awal tahun ini. Sistem ini memungkinkan pencabutan SIM jika pemiliknya sering melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Sistem ini sudah berjalan mulai Januari, dengan mencatat pelanggaran pengemudi melalui traffic record sesuai regulasi dan Perpol yang berlaku,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan.
Dia menjelaskan, setiap pemilik SIM memiliki batas maksimal 12 poin. Jika pengemudi terus melakukan pelanggaran, poin tersebut akan berkurang sesuai tingkat kesalahan.
“Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat mengurangi 5 poin. Sedangkan untuk kecelakaan fatal atau tabrak lari, poin langsung habis, dan SIM dapat dicabut," tegas dia.
"Ini langkah kami untuk meningkatkan keselamatan berkendara,” tambah Aan.
Merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pasal 38 mengatur bahwa pemilik SIM yang mencapai batas 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum ada putusan pengadilan.
Pemilik SIM dengan sanksi ini wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi jika ingin memperoleh kembali SIM yang telah dicabut.
Pasal 39 menjelaskan, jika seorang pengemudi mencapai 18 poin, SIM akan dicabut secara permanen berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Setelah masa pencabutan selesai, pemilik SIM dapat mengajukan pembuatan SIM baru dengan syarat mengikuti pendidikan, pelatihan mengemudi, dan mematuhi seluruh prosedur penerbitan SIM. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama