RADARTUBAN - Belum lama ini, video pengakuan warga Gianyar, Bali, yang harus membayar denda lebih dari Rp 34 juta kepada PLN viral di media sosial.
Hal ini dikarenakan kWh meter listrik rusak akibat kejatuhan barang saat proses renovasi bangunan, hingga segel meteran lepas.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari warganet, terlebih setelah pelanggan membagikan pengalamannya di media sosial.
I Wayan Eka Susana, Manager Komunikasi PLN Unit Distribusi Bali, menyatakan bahwa PLN ULP Gianyar telah berdiskusi langsung dengan pelanggan terkait masalah tersebut.
"Dari hasil diskusi, pelanggan memahami kategori pelanggaran yang dikenakan serta besaran dendanya," ujarnya, mengutip Radar Bali, Selasa (14/1).
Menurut dia, kerusakan kWh meter masuk dalam kategori Pelanggaran P2 (kategori 2) berdasarkan Perdir 028 tahun 2023.
"Kwh meter adalah aset PLN di persil pelanggan, sehingga pelanggan memiliki tanggung jawab untuk menjaganya," jelasnya pada Senin (13/1) kemarin.
Besaran denda yang dikenakan dihitung sesuai sistem yang diterapkan PLN, sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL).
Hingga saat ini, pelanggan yang bersangkutan telah melunasi pembayaran awal denda tersebut.
Eka menjelaskan bahwa pelanggan dapat mengikuti prosedur pengajuan keberatan jika merasa tidak puas dengan keputusan yang ada.
Proses ini akan dievaluasi ulang dengan mempertimbangkan bukti dan aturan yang berlaku.
Disampaikan, insiden tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga instalasi listrik di rumahnya.
PLN berharap kerja sama yang baik dengan pelanggan dapat terus terjalin untuk menjaga kelancaran pelayanan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni