Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pemprov DKI Jakarta Izinkan ASN Lakukan Poligami, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Nadia Nafifin • Sabtu, 18 Januari 2025 | 23:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta perbolehkan ASN poligami
Pemprov DKI Jakarta perbolehkan ASN poligami

RADARTUBAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (pergub) baru yang mengatur tata cara pemberian izin untuk perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk persyaratan terkait poligami.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mencegah ASN melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan pasangan sah atau atasan mereka.

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang.

Sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," kata Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Chaidir menjelaskan bahwa dengan jumlah ASN yang cukup besar di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, diperlukan aturan yang tegas untuk mengatur kewenangan dalam penerbitan surat izin keterangan terkait perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Ia menerangkan pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," tegasnya.

Chaidir menambahkan bahwa pergub ini mencakup aturan tentang batas waktu pelaporan terkait perkawinan, perceraian, serta pernikahan dengan lebih dari satu istri.

Selain itu, pergub ini juga mengatur pendelegasian kewenangan kepada pejabat berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan izin perceraian dan poligami.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuhnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 disusun dengan lebih rinci dibandingkan dengan yang diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 45 Tahun 1990.

Pada PP tersebut, izin untuk memiliki lebih dari satu istri dapat diberikan jika memenuhi beberapa persyaratan, yaitu: istri tidak mampu menjalankan kewajibannya, istri menderita cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta istri tidak mampu melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun usia pernikahan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

a. Salah satu pihak berbuat zina;
b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#pemprov #poligami #pernikahan siri #DKI Jakarta #pergub #perceraian #ASN