RADARTUBAN - Setelah TikTok mendapat ancaman pemblokiran di Amerika Serikat, Presiden terpilih AS Donald Trump dikabarkan tengah memberikan kemungkinan perpanjangan waktu bagi TikTok untuk memenuhi persyaratan yang ada selama 90 hari.
Kabar tersebut menyeruak setelah Mahkamah Agung AS menolak untuk menunda pelarangan platform sosial media asal Tiongkok yang secara efektif akan berlaku pada 19 Januari 2025.
Menurut pihak TikTok, larangan ini akan bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berbicara yang telah dijamin oleh konstitusi Amerika Serikat.
Trump sendiri akan dilantik menjadi Presiden Amerika Serikat pada besok 20 Januari 2025. Menurut Gedung Putih, nasib TikTok akan sepenuhnya bergantung pada pemerintahan Trump yang akan datang.
Selain itu Donald Trump juga akan membuat keputusannya sendiri terlepas dari Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Dalam wawancaranya Trump menilai memberikan waktu 90 hari untuk TikTok adalah keputusan yang tepat, mengingat hal ini merupakan situasi yang besar.
"Saya rasa itu adalah salah satu opsi yang tentu akan kami pertimbangkan. Perpanjangan 90 hari kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tindakan yang tepat. Anda tahu, itu memang tepat. Kami harus memeriksanya dengan hati-hati. Ini adalah situasi yang sangat besar," kata Trump dikutip dari Berita Satu (19/1).
Drama TikTok di Amerika Serikat berawal dari UU yang ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden yang mewajibkan TikTok untuk dijual kepemilik baru non-Tiongkok guna tetap dapat beroperasi di negara Paman Sam.
UU ini disetujui oleh Biden pada bulan April 2024 dengan alasan keamanan nasional serta khawatir TikTok dijadikan Tiongkok sebagai alat untuk mata-mata.
Byte Dance perusahaan induk yang menaungi TikTok membantah tuduhan yang dilontarkan tersebut. Menurutnya TikTok akan terus berkomitmen untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Amerika Serikat. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama