Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Begini Skandal Investasi Fiktif PT Taspen yang Bikin Dana Pensiunan Pegawai Tak Cair

Mohammad Mukarom • Minggu, 19 Januari 2025 | 22:35 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARTUBAN - KPK menyita apartemen dalam skandal korupsi yang diduga melibatkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Lembaga antirasuah tersebut menyita sebanyak enam unit apartemen milik Antonius yang berada di Tangerang Selatan dengan nilai total mencapai Rp 20 miliar.

"Enam apartemen ini diduga milik tersangka dan memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diselidiki KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resmi pada Minggu (19/1).

Dia menambahkan, apartemen tersebut diyakini terkait kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Selain itu, tim penyidik KPK telah menggeledah dua rumah, satu unit apartemen, dan satu kantor dalam rangka pengumpulan barang bukti.

Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan uang tunai senilai Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

"Kami menghargai itikad baik dari pihak yang mau bekerja sama, dan hal ini akan menjadi pertimbangan KPK dalam menangani kasusnya," ujarnya.

Disampaikan, KPK juga tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kasus ini menyeret dua tersangka utama, yakni Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh manajer investasi.

Beberapa pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari kasus korupsi ini di antaranya adalah PT IIM sebesar Rp 78 miliar, PT VSI senilai Rp 2,2 miliar.

Kemudian ada juga PT PS sebesar Rp 102 juta, PT SM sekitar Rp 44 juta, serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Penyelidikan terus berlanjut, dengan KPK berfokus pada penelusuran aset dan pengembalian kerugian negara.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional," tutup Tessa. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#KPK #pt taspen #apartemen #skandal korupsi