Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

32 WNI Ditangkap di Thailand Terkait Kasus Penipuan Online dari Myanmar

Mohammad Mukarom • Selasa, 21 Januari 2025 | 00:35 WIB
Ilustrasi penangkapan
Ilustrasi penangkapan

RADARTUBAN - Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Thailand saat melarikan diri dari Myanmar.

Mereka ditahan di distrik Mae Sot, perbatasan Thailand, untuk menjalani proses interogasi lebih lanjut.

Ke-32 WNI tersebut berhasil keluar dari sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, dan menyeberang ke Mae Sot, Thailand, setelah sebelumnya 17 di antaranya telah terdaftar dan upaya pembebasannya sudah dilakukan oleh KBRI Yangon.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa mereka bekerja sebagai scammer online di Myanmar.

"Mereka dipaksa menjadi bagian dari sindikat penipuan daring," ungkapnya pada Senin (20/1).

KBRI Bangkok kini tengah berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk menangani 32 WNI tersebut, sejak penangkapannya pada 18 Januari 2025.

Semuanya akan menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) di Thailand untuk mengevaluasi apakah ada indikasi keterlibatan mereka dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mengutip Metrotvnews.com, Judha mengungkapkan bahwa saat ini pihak Kementerian Luar Negeri masih menunggu hasil dari proses NRM tersebut.

KBRI Bangkok akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang Thailand untuk penanganan lebih lanjut. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#daring #ditangkap #myanmar #thailand #Penipuan #online #Indonesia #WNI