Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Setelah Tangerang, Muncul Sertifikat HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya, Jawa Timur

Cicik Nur Latifah • Rabu, 22 Januari 2025 | 14:22 WIB
Peta laut yang bersertifikat hak guna bangunan di timur Surabaya.
Peta laut yang bersertifikat hak guna bangunan di timur Surabaya.

RADARTUBAN - Surabaya kembali menjadi sorotan setelah seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin, menemukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut timur Surabaya seluas 656 hektare.

Temuan ini diungkap melalui akun X @thanthowy, dengan data lokasi yang diperoleh dari aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.

Menurut penelusuran Thanthowy, HGB tersebut tercatat di wilayah perairan tanpa keberadaan daratan, serupa dengan kasus yang sempat terjadi di Tangerang. "Ketika saya cek, ini valid dari aplikasi Bhumi ATR/BPN. Saya juga cross-check melalui Google Earth," ujarnya, Selasa (21/1).

 

HGB di atas perairan ini dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013 yang melarang pemanfaatan ruang di perairan. Selain itu, Perda Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW juga menetapkan bahwa wilayah tersebut hanya untuk perikanan, bukan zona komersial.

Thanthowy meminta pemerintah untuk segera memverifikasi keabsahan HGB tersebut dan mengungkap pemiliknya. "Pemerintah harus transparan mengungkap siapa pemilik HGB ini. Jangan sampai kasus Tangerang terulang di Jawa Timur," tegasnya.

 

Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jatim, Wahyu Eka Setiawan, menyebut temuan ini sebagai preseden buruk dalam pengelolaan tata ruang pesisir. Ia khawatir, jika HGB ini digunakan untuk reklamasi atau proyek komersial, akan terjadi kerusakan ekosistem hingga ancaman terhadap keberadaan mangrove dan mata pencaharian nelayan.

"Reklamasi akan memperparah abrasi dan banjir di kawasan pesisir Surabaya yang sudah parah kondisinya. Ini juga akan merusak kawasan mangrove di Kenjeran dan Wonorejo," kata Wahyu.

Mangrove selama ini berfungsi sebagai pencegah abrasi, penyerap karbon, dan habitat biota laut. Jika reklamasi dilakukan, dampaknya akan meluas, termasuk mengancam wilayah perikanan tradisional.

 

Walhi dan Thanthowy mendesak pemerintah segera menjelaskan status legalitas HGB 656 hektare tersebut. Mereka juga menuntut sinkronisasi data antara ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencegah pelanggaran tata ruang di masa depan.

Hingga kini, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam kebijakan tata ruang, terutama untuk wilayah pesisir yang rentan terhadap dampak lingkungan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#walhi #universitas airlangga #bhumi #Sertifikat Hak Guna Bangunan #hgb