RADARTUBAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, pada Rabu malam (22/1).
Rumah yang terletak di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, itu menjadi lokasi pengumpulan barang bukti terkait kasus buronan Harun Masiku.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK berakhir pada pukul 01.05 WIB dini hari. Dari rumah Djan Faridz, petugas membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper kecil.
Selain itu, turut dibawa sebuah kardus dan tas jinjing sebagai barang bukti.
Menurut laporan dari lapangan, proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB. Sebanyak delapan mobil SUV berwarna hitam digunakan oleh tim penyidik untuk mengakses lokasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan jika ada penggeledahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.
“Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” jelas Tessa saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Namun, dia menambahkan bahwa informasi lebih rinci terkait penggeledahan tersebut belum dapat disampaikan karena prosesnya masih berlangsung.
Rumah yang diketahui milik Djan Faridz ini menjadi elemen baru dalam penyelidikan keberadaan Harun Masiku, yang telah buron selama lima tahun.
Kasus ini bermula ketika Nazarudin Kiemas, seorang calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, meninggal dunia. Nazarudin adalah peraih suara terbanyak.
Posisi selanjutnya diisi oleh Riezky Aprilia dari Dapil Sumatera Selatan II. Namun, dalam rapat pleno PDIP, suara Nazarudin dialihkan kepada Harun Masiku.
Harun, yang merupakan kader PDIP, diketahui memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dirinya dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Namun, aksinya terungkap setelah Wahyu ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Wahyu Setiawan telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara enam tahun dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman tersebut menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Harun Masiku yang diduga sebagai pemberi suap berhasil melarikan diri saat OTT pada Januari 2020.
Pada akhir Januari 2020, KPK secara resmi memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar buronan.
Dia juga tercatat dalam red notice Interpol, menandai statusnya sebagai buronan internasional yang masih dalam pelarian hingga kini.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena Harun Masiku belum berhasil ditemukan meski telah menjadi buron selama lima tahun. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni