Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

ADAKSI akan Gelar Aksi di Istana Negara Tuntut Pencairan Tukin bagi Dosen ASN

Bihan Mokodompit • Sabtu, 1 Februari 2025 | 00:35 WIB
Ilustrasi pendemo
Ilustrasi pendemo

RADARTUBAN - Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Seluruh Indonesia (ADAKSI) berencana mengadakan aksi damai di depan Istana Negara pada Senin (3/2).

Mereka menuntut pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN di bawah naungan Kemendiktisaintek untuk tahun 2025 serta memastikan seluruh dosen ASN tanpa pengecualian menerima hak tersebut.

Ketua Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI, Anggun Gunawan, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menuntut keadilan bagi para dosen yang selama ini belum menerima hak mereka.

“Kami tetap akan turun ke jalan pada 3 Februari 2025 dengan dua tuntutan utama: Segera bayar tukin dosen ASN di Kemendiktisaintek dan berlakukan tukin untuk semua dosen ASN di Indonesia—Tukin For All!” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (31/1).

Tuntutan ini mencakup dosen ASN yang mengajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan status Satuan Kerja (Satker), Badan Layanan Umum (BLU), Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), serta di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Anggun, dosen ASN di kementerian lain telah mendapatkan tunjangan kinerja sejak 2012, tetapi dosen ASN di Kemendiktisaintek hingga kini masih menghadapi perlakuan yang dianggap tidak adil.

“Sudah cukup! Kami menuntut hak kami yang selama ini diabaikan!” tegasnya.

“Kami tidak meminta belas kasihan, kami menuntut hak kami yang telah tertunda selama 5 tahun,” lanjutnya.

Aksi ini diperkirakan akan melibatkan ribuan dosen dari berbagai daerah yang berencana datang ke Jakarta. Namun, pihak keamanan membatasi jumlah peserta maksimal 300 orang.

Koordinasi antaranggota ADAKSI pun semakin solid. Anggun mengungkapkan bahwa ada laporan mengenai sejumlah dosen dari Sulawesi yang telah berangkat menggunakan kapal laut, sementara lainnya menempuh perjalanan darat.

“Semangat ini sungguh luar biasa dan mengharukan,” ungkapnya.

Dosen yang tidak dapat hadir secara langsung turut berpartisipasi dengan memberikan donasi guna mendukung keberangkatan perwakilan mereka ke Jakarta.

“Ini adalah bukti bahwa perjuangan ini bukan sekadar aksi, tapi gerakan moral untuk menegakkan keadilan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengeluarkan surat bernomor 247/M.A/KU.01.02/2025 yang menjelaskan kendala pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN.

Surat yang ditandatangani Sekjen Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, pada 28 Januari 2025 itu ditujukan kepada pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tukin dosen ASN pada periode 2020–2024 tidak dapat dibayarkan karena tidak adanya pengajuan anggaran yang sesuai dengan prosedur birokrasi yang seharusnya.

Salah satu poin dalam surat tersebut tertulis, sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 pemberian tukin dosen ASN tidak dapat diberikan, karena tidak dilakukan pengajuan alokasi kebutuhan anggaran dan tidak ditempuh proses birokrasi yang seharusnya, yaitu menerbitkan Perpres tentang Tukin ASN Kementerian dan Peraturan Menteri

Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa pembayaran tukin dosen ASN selama periode 2020–2024 belum bisa direalisasikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan nomenklatur kementerian, dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), juga disebut sebagai salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan dalam pengajuan anggaran tukin dosen ASN.

Akibat keterlambatan pengajuan tersebut, Kemendiktisaintek kini telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR dengan Kemendiktisaintek pada 23 Januari 2025, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui alokasi dana sebesar Rp2,5 triliun untuk pembayaran tukin pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek.

Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tukin ASN telah melalui tahap harmonisasi dan akan diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kepada Presiden untuk disetujui dan ditandatangani.

Di sisi lain, Kemendiktisaintek juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri yang akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan pembayaran tukin dosen ASN. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#2025 #mencairkan #tukin #Istana negara #ADAKSI #ptn #dosen asn #kemendiktisainstek #tunjangan kerja