Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kepergok Selingkuh dengan Selebgram, Hingga Bikin Video Syur dan Terancam Hukuman 12 Tahun

Alifah Nurlias Tanti • Sabtu, 8 Februari 2025 | 00:35 WIB

 

Dua tersangka saat diamankan polisi
Dua tersangka saat diamankan polisi

RADARTUBAN-Penyidik Polres Gresik saat ini tengah menangani sebuah kasus dugaan pornografi yang melibatkan dua individu dari Gresik dan Sidoarjo, Rabu (5/2).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang selebgram wanita berinisial VDR, 27 yang merupakan warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan IBP, 37, seorang warga Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti berupa video syur yang merekam hubungan intim, yang tersimpan di ponsel milik IBP.

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus pornografi ini.

Pengusutan bermula dari laporan istri IBP berinisial POD, 33 yang mencurigai adanya perzinahan antara suaminya dan wanita bernama VDR pada tanggal 26 Februari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi tindak pidana pornografi.

Penyidik pun menerbitkan laporan penyelidikan terhadap VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video dewasa saat berhubungan di sebuah hotel di Gresik.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik mencari kedua tersangka yang sempat menghilang setelah kasus ini viral di media sosial.

Pada Senin (3/2) sekitar pukul 21. 30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa IBP dan VDR telah berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara.

Mereka bertemu di sebuah hotel di Gresik pada tanggal 22 Januari 2025 dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Pada saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi,” ungkap Kompol Danu didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam rilis persnya, Rabu (5/2).

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tas, jaket, flashdisk yang berisi rekaman video, serta beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatan mereka, penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan IBP dan VDR sebagai tersangka.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal enam bulan sampai maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Wakapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan memanfaatkan teknologi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tandasnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#gresik #sidoarjo #selebgram #video syur #pornografi #selingkuh