RADARTUBAN - Pelaku kasus penjualan kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) seluas 150 Hektar di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu), Riau akhirnya terungkap.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu, pelaku ternyata adalah Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul yang bernama Zulkarnaen dan Waryono.
Dilansir dari caption postingan akun Instagram @pendakilawas pada Minggu (9/2), Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Inhu mengungkapkan bahwa Kades dan Sekdes Siambul tersebut menjual kawasan Hutan dengan harga 1,6 Miliar Rupiah kepada pembeli yang memiliki rencana untuk mengubahnya menjadi kebun sawit.
Polisi juga menangkap tiga pelaku lain, yakni Usman dan Nuriman yang merupakan pembeli lahan, serta Junaidi yang berperan sebagai pemborong untuk membuka lahan.
Terungkapnya kasus ini diawali dari patroli yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, petugas TNBT, dan Polres Inhu pada Maret 2024, tepatnya tanggal 27.
Petugas menemukan buldoser merambah di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan langsung mengamankannya.
Sementara itu, setelah dilakukan penyelidikan, terungkaplah bahwa Usman dan Nuriman bekerja sama dengan Junaidi untuk membuka lahan.
Mereka membeli lahan tersebut dari Waryono, Sekdes Siambul dan memberikan uang sejumlah 650 Juta Rupiah, akan tetapi pelaku justru kabur. Lalu, pembayaran dilanjutkan melalui Kades Siambul, Zulkarnaen dengan total uang sejumlah 1,6 Miliar Rupiah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni