RADARTUBAN - Kabar baik bagi siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS dan Pramuka!
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) membuka jalur prestasi kepemimpinan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, yang memungkinkan siswa diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa mengikuti tes.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa perubahan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB merupakan langkah nyata pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil.
Jalur prestasi dalam SPMB dibagi menjadi tiga kategori:
Prestasi akademik: Berdasarkan nilai rapor, ujian nasional, dan prestasi olimpiade.
Prestasi non-akademik: Meliputi bidang olahraga, seni, dan budaya.
Prestasi khusus: Pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Pramuka.
Dengan adanya jalur kepemimpinan ini, siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah atau PTN pilihan mereka.
Persyaratan dan Ketentuan
Untuk mengikuti jalur prestasi kepemimpinan ini, siswa harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki nilai rapor minimal 7,5 dan nilai ujian nasional minimal 6,5. Selain itu, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa mereka telah aktif menjabat sebagai pengurus OSIS atau Pramuka selama minimal satu tahun.
PTN yang Menerima Jalur OSIS dan Pramuka
Beberapa PTN telah membuka jalur khusus bagi anggota OSIS dan Pramuka dalam penerimaan mahasiswa baru, di antaranya.
IPB University
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
Universitas Airlangga (Unair)
Universitas Hasanuddin (Unhas)
Universitas Diponegoro (Undip)
Universitas negeri Malang (UM)
Universitas Lampung (Unila)
Universitas Syiah Kuala (USK)
Namun, daftar ini masih mungkin bertambah seiring dengan implementasi SPMB 2025.
Jalur Lain dalam SPMB 2025 Selain jalur prestasi, terdapat tiga jalur lain dalam SPMB 2025.
Jalur domisili: Dahulu dikenal sebagai sistem zonasi, akan mengalami penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah.
Jalur afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu.
Jalur mutasi: Bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugaskan, termasuk anak guru yang mengajar di sekolah tertentu.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan siswa yang memiliki jiwa kepemimpinan dapat terus berkembang dan mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih baik. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni