RADARTUBAN - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam aturan ini, pekerja yang terkena PHK berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan selama enam bulan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyambut baik terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2025. Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian lebih besar terhadap kesejahteraan buruh yang terdampak PHK.
Namun, tidak semua pekerja berhak menerima gaji 60 persen selama 6 bulan saat terkena PHK. PP ini mengatur bahwa manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan.
Perbedaan dengan PP sebelumnya, tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.
Artinya, sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan, maka dia berhak mendapatkan manfaat kepesertaan, tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 jutam
Berikut adalah kelompok pekerja yang tidak berhak mendapatkan gaji 60 persen selama 6 bulan saat berhenti bekerja:
Pekerja yang belum mengiur JKP selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan.
Pekerja yang upahnya melebihi batas maksimal Rp5 juta, maka perhitungan manfaat didasarkan pada batas maksimal yang telah ditetapkan.
Pekerja yang perusahaan tempatnya bekerja pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga enam bulan.
Pekerja yang dipecat tanpa alasan yang jelas.
Pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun.
Pemerintah berharap dengan adanya PP 6/2025 ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat2. Dengan adanya jaminan bagi pekerja terdampak PHK, daya beli dapat tetap terjaga, sehingga turut mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni