RADARTUBAN - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mencurigai adanya tekanan terhadap dua personel Sukatani Band, yang tiba-tiba meminta maaf kepada Kapolri dan institusi kepolisian.
Permintaan maaf ini muncul usai lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar" viral di media sosial, dan menuai beragam respons publik.
PBHI mengungkapkan bahwa sebelum permintaan maaf itu dilakukan, Sukatani Band sempat tidak bisa dihubungi oleh manajemennya.
Mereka diketahui dalam perjalanan dari Bali menuju Banyuwangi setelah menyelesaikan jadwal manggung, namun mendadak hilang kontak tanpa kabar jelas.
Tak lama setelah itu, dua personel Sukatani Band, yaitu Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel, muncul dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kejadian ini dinilai janggal oleh PBHI yang menduga ada campur tangan pihak tertentu dalam video klarifikasi, yang diunggah di akun Instagram milik Sukatani Band.
Menurut PBHI, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dalam karya seni bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia.
Ketua PBHI, Julius Ibrani, menegaskan bahwa tindakan represif semacam ini mengingatkan pada era Orde Baru, di mana banyak seniman yang kritis terhadap pemerintah mengalami pembungkaman.
"Kita pernah melihat bagaimana seniman seperti Iwan Fals menghadapi pembredelan pada masa Orde Baru. Sekarang pola serupa tampaknya kembali terjadi," ujar Julius dalam keterangan tertulisnya.
Dia menilai, upaya pembungkaman terhadap Sukatani Band merupakan pengulangan dari praktik otoriter masa lalu.
PBHI juga menyoroti bahwa hal semacam ini bukanlah kejadian tunggal. Pada Desember 2024, Galeri Nasional Indonesia disebut telah membredel lukisan Yos Suprapto berjudul "Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan", yang telah diriset selama belasan tahun.
Lukisan itu dilarang dengan alasan tidak relevan, suatu langkah yang dianggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Menurut PBHI, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan termasuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mereka mendesak agar kasus ini diusut secara transparan untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin oleh negara. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni