RADARTUBAN - Kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menjadi viral di media sosial X. Dosen tersebut diduga telah melecehkan empat mahasiswi.
Sebagai konsekuensi, dia dicopot dari jabatannya sebagai koordinator laboratorium. Namun, menurut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dosen tersebut masih tetap mengajar seperti biasa.
Kasus ini mencuat setelah akun @hannibananna mengeluhkan lambatnya penanganan kasus tersebut di kampus. Akun itu mengungkap bahwa kasus ini telah diproses secara internal sejak tahun lalu oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Namun, hasil yang diperoleh dianggap tidak memuaskan.
“Tidak ada kemajuan, hanya pengelolaan yang rumit. Lebih mengecewakan lagi, pelaku masih diizinkan menjadi pembicara dalam seminar nasional,” tulis akun tersebut.
Dugaan pelecehan yang dilakukan pelaku melibatkan kontak fisik terhadap beberapa mahasiswi. Namun, hingga kini belum ada sanksi resmi dari pihak kampus.
“Korban merasa tertekan karena para dosen di jurusan seolah mengetahui kasus ini. Salah satu korban bahkan mengalami trauma dan menjadi bahan gosip di lingkungan kampus,” ungkap akun tersebut.
Pelaku mengklaim tindakannya tidak disengaja dan mengatasnamakan hipnoterapi sebagai bentuk dukungan bagi korban. Namun, akun @hannibananna menegaskan bahwa korban tidak percaya karena pelaku tidak memiliki kualifikasi di bidang tersebut.
Kasus ini mulai ditangani sejak November 2024 dan diambil alih oleh Satgas PPKS Unnes pada Desember. Sayangnya, hingga kini para korban belum merasakan perkembangan yang berarti.
“Kami menyayangkan dua hal: pertama, lambatnya proses penanganan kasus yang melibatkan lebih dari satu korban; kedua, kurangnya transparansi dari Satgas PPKS dalam menginformasikan perkembangan kasus ini,” lanjut akun tersebut.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Satgas PPKS merumuskan rekomendasi sanksi pada 30 Desember 2024, hanya 17 hari setelah laporan diajukan.
“Berdasarkan bukti dan fakta dari korban, pelaku, dan saksi, tindakan kekerasan seksual ini dikategorikan sebagai pelanggaran sedang,” ujar Satgas PPKS.
Mengacu pada Pasal 7 ayat 4 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, Satgas merekomendasikan pencopotan jabatan pelaku serta larangan menduduki posisi apapun selama dua tahun.
“Sesuai rekomendasi Satgas PPKS, Unnes memutuskan mencopot jabatan pelaku dan melarangnya menduduki jabatan lain selama dua tahun,” tegas pihak kampus.
Namun, meski telah dicopot dari jabatannya, pelaku tetap diizinkan mengajar di kampus. Ketua BEM KM Unnes, Kuat Nursiam, menilai sanksi tersebut masih belum cukup.
“Korban masih merasa tidak nyaman karena pelaku tetap berada di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa pihak kampus baru mengungkap hasil penanganan kasus setelah unggahan di media sosial viral, yang menunjukkan adanya proses yang lambat dan kurang transparan.
Kuat berharap kampus dapat lebih serius dalam menangani kasus pelecehan seksual demi menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi mahasiswa. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama