Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Mendaki Saat Gunung Rinjani Ditutup, Pelancong Australia Dijatuhi Denda dan Masuk Daftar Hitam TNGR

Alifah Nurlias Tanti • Rabu, 5 Maret 2025 | 02:05 WIB

 

Ilustrasi Gunung Rinjani
Ilustrasi Gunung Rinjani

RADARTUBAN- Tiga wisatawan Australia melakukan pendakian secara ilegal saat Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang ditutup.

Akibat tindakannya, mereka dikenakan denda sebesar Rp 6 juta dan dicatat dalam daftar hitam oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Kepala Balai TNGR, Yarman, menegaskan bahwa sanksi tegas memang diperlukan bagi ketiga pendaki tersebut setelah mereka nekat mendaki melalui jalur wisata Sembalun. Saat ini, Gunung Rinjani masih dalam proses pemulihan ekosistem.

"Ketiganya resmi masuk dalam daftar hitam pendakian selama lima tahun serta dikenakan denda total sebesar Rp 6 juta," ungkap Yarman dalam keterangan resminya, Selasa (4/3).

Yarman menjelaskan bahwa keberadaan mereka terdeteksi oleh petugas Balai TNGR melalui rekaman kamera CCTV di Plawangan Sembalun pada Minggu (2/3) sekitar pukul 16. 30 Wita.

Mereka melakukan pendakian ilegal melalui jalur Bawak Nao atau Kandang Sapi pada tengah malam.

Petugas yang menerima laporan pada pukul 14. 30 Wita segera berkoordinasi dengan tim untuk menjaga pintu keluar Bawak Nao, namun ketiga pendaki tersebut tidak kunjung turun hingga pukul 23. 00 Wita.

Keesokan harinya, pada Senin (3/3) sekitar pukul 10. 00 Wita, petugas mendapat informasi bahwa ketiga pendaki tersebut menginap di Hotel Rinjani Guest, dekat pintu masuk Kandang Sapi.

Tim Balai TNGR pun memeriksa Hotel The Gate dan berhasil menemukan mereka sekitar pukul 10. 55 Wita.

"Setelah kami menjelaskan regulasi pendakian di TNGR, mereka mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif dengan membayar denda serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," tegas Yarman.

Yarman menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan, berupa denda dan larangan mendaki selama lima tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Denda sebesar Rp 6 juta tersebut harus disetor ke rekening kas negara.

Dia juga mengingatkan bahwa Gunung Rinjani saat ini masih dalam masa pemulihan ekosistem. Oleh karena itu, setiap pendaki diharapkan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.

Yarman juga menghimbau kepada semua pendaki untuk selalu mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi keamanan, kenyamanan, dan kelestarian Gunung Rinjani.

" Gunung ini bukan hanya sekadar destinasi wisata, tetapi juga merupakan rumah bagi ekosistem yang harus dijaga," pungkas Yarman. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#wisatawan australia #Balai Taman Nasional Gunung Rinjani #denda #gunung rinjani #TNGR #daftar hitam #nusa tenggara barat