RADARTUBAN- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa ada nama terpanjang yang tercatat di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari akun resmi @dukcapilkemendagri, nama terpanjang yang ditemukan terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan batasan panjang nama dalam dokumen kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Menurut data Dukcapil terbaru, nama terpanjang yang tercatat adalah:
Venushyntha Phauna Pharamytha Tribhuana Adhyndha Phrameswary Dhahaputri
Nama ini terdiri dari 70 karakter, termasuk spasi. Namun, aturan yang berlaku membatasi panjang nama maksimal 60 karakter untuk dokumen kependudukan.
Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil, Yusnaini, menyatakan bahwa nama yang melebihi batas 60 karakter dapat mengalami kendala dalam pencatatan administrasi kependudukan.
"Jika terdiri dari lebih dari 60 karakter, pasti akan bermasalah dalam pencatatan dokumen kependudukan," jelas Yusnaini.
Berikut ini adalah beberapa layanan yang dapat terdampak akibat nama terlalu panjang antara lain:
- KTP elektronik (KTP-el)
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- BPJS
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Ijazah
- Sertifikat tanah
- Rekening bank
Mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama di Dukcapil harus memenuhi ketentuan berikut:
1. Mudah dibaca
2. Tidak memiliki makna negatif
3. Tidak menimbulkan multitafsir
4. Maksimal 60 karakter, termasuk spasi
5. Minimal terdiri dari dua kata
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk mencegah kendala dalam pencatatan dokumen kependudukan, seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP elektronik, Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil.
Jika nama yang didaftarkan tidak sesuai aturan, maka Disdukcapil di tingkat Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil, atau Perwakilan RI di luar negeri tidak akan memproses pencatatan dan penerbitan dokumen kependudukan.
Selain itu, pejabat Disdukcapil yang tetap memproses nama yang tidak sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni