RADARTUBAN - Sidang perdana uji materi terhadap Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) digelar di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/3).
Stepanus Febyan Babaro, seorang perwakilan dari Suku Dayak, menggugat pasal mengenai pemberian Hak Atas Tanah (HAT) untuk jangka waktu yang sangat lama kepada investor, bisa mencapai lebih dari 100 tahun.
Stepanus merasa kebijakan tersebut mengancam hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
Pasal 16A UU IKN yang mengatur HGU hingga 95 tahun dan HGB serta Hak Pakai hingga 80 tahun, dianggapnya sebagai bentuk ketidakadilan yang dapat merugikan generasi mendatang, karena tanah adat bisa jatuh ke tangan pihak lain dalam jangka waktu yang sangat lama.
Menurut kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan, kebijakannya dapat menyebabkan masyarakat adat kehilangan hak atas tanah mereka selamanya.
Hal itu karena jangka waktu yang sangat panjang untuk HGU, HGB, dan hak pakai. Dia juga menilai kebijakan ini hanya mengutamakan kepentingan investor, sementara masyarakat adat terabaikan.
Pemohon menilai, pemberian hak atas tanah yang terlalu lama bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang mengamanatkan agar penguasaan sumber daya alam digunakan untuk kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, Stepanus mengusulkan agar jangka waktu pemberian hak atas tanah dibatasi, yakni HGB maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, sedangkan HGU dan hak pakai maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon untuk memperjelas posisi hukumnya dalam gugatan ini.
Dirinya meminta agar alasan permohonan diformulasikan lebih tajam, dengan waktu 14 hari untuk perbaikan, yang harus diterima MK paling lambat 17 Maret 2025. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni