RADARTUBAN - PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) saat ini sedang menguji coba secara internal satu unit kereta rel listrik (KRL) yang diimpor dari China.
Kehadiran kereta ini bertujuan untuk menggantikan armada lama yang akan dipensiunkan pada April 2025.
Menurut Manajer Humas KAI Commuter, Leza Arlan, satu rangkaian KRL buatan CRRC Sifang asal China tengah menjalani asesmen internal.
Dengan total 12 gerbong dalam satu trainset, rangkaian ini harus melewati beberapa tahapan pengujian sebelum bisa memperoleh sertifikasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Saat ini masih dalam proses asesmen internal. Semua aspek harus sesuai spesifikasi DJKA sebelum dilakukan sertifikasi resmi,” ungkap Leza di Jakarta Railways Center pada Sabtu (8/3).
Salah satu pengujian yang dilakukan adalah memastikan rangkaian kereta mampu menempuh perjalanan sejauh 4 ribu kilometer. Hingga saat ini, proses tersebut hampir selesai.
Targetnya, kereta ini dapat mulai beroperasi pada April 2025, bertepatan dengan masa pensiun beberapa rangkaian lama.
“Kami menargetkan April karena ada beberapa armada yang harus segera digantikan,” tambah Leza.
KAI Commuter telah mengimpor total 11 rangkaian KRL dari CRRC Qingdao Sifang, dengan kedatangan yang dilakukan secara bertahap. Trainset pertama sudah tiba di Indonesia pada Jumat, 31 Januari 2025.
Langkah ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pengguna yang terus meningkat. Tercatat, selama periode liburan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, jumlah pengguna KRL Commuter Line mencapai 1.275.209 orang.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, menjelaskan bahwa rangkaian pertama ini telah melewati factory acceptance test di pabrik sebelum dikirim ke Indonesia.
“Kedatangan rangkaian ini telah kami persiapkan dengan matang agar sesuai dengan rencana dan bisa segera beroperasi guna meningkatkan layanan kepada pengguna KRL,” ujar Joni dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (1/2).
Setibanya di Indonesia, kereta akan menjalani uji dinamis untuk memastikan seluruh sistem berfungsi dengan optimal.
Pengujian ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur prosedur sertifikasi kelayakan sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri.
“Aturan ini wajib diikuti untuk menjamin seluruh komponen sesuai standar. Dengan adanya KRL baru ini, kami optimis dapat meningkatkan kapasitas angkut sekaligus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni