RADARTUBAN- Dalam dokumen APBN KiTa Edisi Februari 2025 yang sempat diunggah oleh Kementerian Keuangan, realisasi pendapatan negara hingga 31 Januari 2025 mengalami penurunan sebesar 28,3 persen menjadi Rp 157,32 triliun.
Penurunan ini terutama dipicu oleh turunnya penerimaan disektor perpajakan yang merosot 34,5 persen menjadi Rp 115,18 triliun.
Salah satu penyebab utama dari anjloknya penerimaan perpajakan ini adalah turunnya penerimaan pajak yang cukup besar yaitu sebesar 41,9 persen, meskipun penerimaan dari kepabeanan dan cukai justru meningkat 14,75 persen.
Achmad Nur Hidayat, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari UPN Veteran Jakarta, menilai bahwa penurunan penerimaan negara ini menunjukkan adanya penurunan daya beli riil masyarakat serta menjadi indikasi krisis administrasi perpajakan akibat implementasi sistem Coretax.
Pakar kebijakan publik itu menjelaskan bahwa kegagalan sistem Coretax menjadi faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak anjlok.
Sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 tersebut harusnya meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan pajak.
Namun, pada kenyataanya, sistem ini justru menjadi kendala yang cukup serius bagi proses pengumpulan pendapatan negara.
Banyak wajib pajak mengeluhkan kesulitan dalam melakukan penyetoran, pelaporan, atau bahkan sekadar mengakses layanan perpajakan. Akibatnya, banyak penerimaan pajak yang seharusnya masuk pada Januari mengalami keterlambatan atau bahkan tidak tercatat dalam kas negara.
Menurut Achmad, kegagalan sistem Coretax bukan hanya masalah teknis, tetapi juga ancaman serius terhadap kelangsungan fiskal negara.
Ketika sistem perpajakan tidak sempurna, maka basis penerimaan negara menjadi lumpuh, yang pada akhirnya membatasi kemampuan pemerintah dalam menjalankan program-program prioritasnya.
Sementara itu, meskipun penerimaan dari kepabeanan dan cukai mengalami peningkatan 14,75 persen menjadi Rp 26,29 triliun, kontribusinya terhadap fiskal negara dinilai masih sangat terbatas.
Hal ini disebabkan oleh proporsi penerimaan dari sektor ini yang hanya sekitar 15 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Dengan demikian, meskipun sektor ini tumbuh, tetap tidak cukup untuk menutupi penurunan signifikan yang terjadi pada penerimaan pajak.
Achmad juga menyoroti rasio pajak Indonesia yang masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 10,4 persen dari PDB.
Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan terhadap penerimaan dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan sektor domestik masih sangat tinggi.
Jika sistem administrasi seperti Coretax tidak sempurna atau mengalami gangguan , maka penerimaan utama negara otomatis juga mengalami gangguan, yang pada akhirnya akan memberikan tekanan besar terhadap likuiditas APBN. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni