RADARTUBAN - Kepolisian berhasil menangkap remaja berinisial M, 17, yang membakar tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta.
M, yang diketahui memiliki disabilitas sensorik, akan menjalani tes kejiwaan untuk memastikan kondisi mentalnya.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dengan bantuan juru bahasa isyarat dan akan melakukan survei kejiwaan selama 2 minggu," ujar Ditreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, Jumat (14/3).
Insiden terjadi pada Rabu (12/3) pagi. Pelaku membakar kertas atau kardus cokelat menggunakan korek api, lalu membawa api tersebut ke dalam gerbong kereta melalui pintu samping.
Api menyambar kursi-kursi di dalam gerbong, membakar dua gerbong kereta eksekutif dan satu gerbong kereta premium yang sedang terparkir di jalur stabling Stasiun Tugu.
Beruntung, kebakaran yang dipadamkan sekitar pukul 07.30 WIB tidak menimbulkan korban jiwa dan tidak mengganggu operasional kereta api.
Dalam pemeriksaan, M mengaku sakit hati kepada pihak Kereta Api Indonesia (KAI) karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket. Sejak 2023, pelaku tercatat sudah sembilan kali menaiki kereta tanpa tiket dan diturunkan oleh petugas.
"Yang bersangkutan merasa sakit hati karena sering diturunkan pihak KAI saat kedapatan tidak punya tiket," kata Kombes FX Endriadi.
M diketahui sebagai warga Jakarta dan tidak memiliki pekerjaan. Pelaku ditangkap di kawasan Malioboro tak lama setelah kejadian.
Pelaku memiliki disabilitas sensorik yang membuatnya tidak bisa berbicara. Selama pemeriksaan, polisi melibatkan juru bahasa isyarat untuk menggali keterangan dari M. Selain itu, tes kejiwaan akan dilakukan untuk menilai kondisi mental pelaku.
"Kami akan menyesuaikan tindak lanjut hukum dengan hasil pemeriksaan kejiwaan," ujar Kombes FX Endriadi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 180 juncto Pasal 197 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, atau Pasal 406 KUHP. Meski demikian, proses hukum tetap mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku.
Kepolisian memastikan kasus ini ditangani dengan serius, sekaligus menjamin prosedur hukum yang sesuai. Kombes FX Endriadi menyatakan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan pengamanan di sekitar jalur kereta api. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama