RADARTUBAN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru-baru ini mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi warganya.
Dalam sebuah video yang diunggah di Instagram pada (18/3), Dedi menyatakan bahwa warga yang memiliki tunggakan pajak untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu membayar tunggakan tersebut.
Dedi menjelaskan bahwa pengampunan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Dia meminta maaf kepada masyarakat karena pemerintah belum dapat memberikan pelayanan terbaik, dan mengakui bahwa ada warga yang mungkin tidak membayar pajak karena kesulitan finansial atau ketidakpatuhan.
Ketentuan Penghapusan Pajak
Tahun Pajak: Penghapusan berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Perpanjangan Pajak: Warga yang memiliki tunggakan diminta untuk memperpanjang pajak kendaraan mereka antara 11 April hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak untuk tahun 2025.
Dedi menekankan pentingnya kewajiban membayar pajak agar masyarakat tidak mengeluhkan kondisi jalan yang buruk.
Ia berharap langkah ini dapat meringankan beban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak di masa mendatang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni