Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Pika, Anak Bu Santi yang Jadi Salah Satu Pemohon Uji Materil Ganja Medis ke MK Meninggal Dunia

Nadia Nafifin • Rabu, 19 Maret 2025 | 22:56 WIB
Pika, anak yang membutuhkan ganja medis meninggal dunia
Pika, anak yang membutuhkan ganja medis meninggal dunia

RADARTUBAN - Kabar duka tengah menyelimuti Ibu Santi Warasatuti, pasal putrinya Pika Sasi Kirana, telah meninggal dunia pada Selasa (18/3).

Pika akan dimakamkan pada hari Rabu di kediamannya, Sasonoloyo Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ibu Santi Warastuti merupakan salah satu pemohon uji materil UU Narkotika terkait regulasi ganja medis pada November 2020.

ganjaBaca Juga: Pemuda Gorontalo Ditangkap Usai Isap Ganja di Atap Masjid, Akui Beli Secara Online

Ibu Santi bersama dengan beberapa ibu lainnya berharap ganja medis dapat digunakan untuk terapi anak-anak mereka yang menderita cerebral palsy.

Namun, sampai saat ini, pasca amanat putusan Mahkamah Konstitusi No.106/PUU-XVIII/2020, Pemerintah sama sekali belum melakukan penelitian terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Sebelumnya, Santi menceritakan putrinya mulai sakit pada awal 2015 ketika usianya enam tahun. Sebelum itu, Pika adalah anak gadis yang sehat dan periang.

Awalnya Pika sering lemas dan muntah-muntah, kata Santi, lalu ia mulai kejang-kejang. Santi membawa putrinya itu ke dokter syaraf, yang mendiagnosis Pika dengan epilepsi.

Namun lama-kelamaan kemampuan motorik Pika mulai menurun. Sampai akhirnya pada 2017, ia dinyatakan mengidap lumpuh otak (cerebral palsy).

Santi mengatakan saat ini ia membawa Pika kontrol ke rumah sakit setiap bulan.

Putrinya juga menjalani tiga terapi - fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara - dan minum tiga macam obat kejang yang diresepkan oleh dokter - asam valproat, Carbamazepine, dan fenitoin.

Semua itu belum menghentikan kejangnya sama sekali.

Singgih Tomi Gumilang, pengacara yang mendampingi Santi dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi, mengungkapkan bahwa Santi mulai mencari alternatif pengobatan dengan ganja medis setelah bergabung dengan komunitas Wahana Keluarga Cerebral Palsy di Yogyakarta.

Komunitas ini beranggotakan sekitar 5.000 orang tua dengan anak-anak penderita cerebral palsy.

Di sana, Santi bertemu dengan Dwi Pertiwi, seorang ibu yang pernah memberikan CBD oil. CBD oil ini merupakan ekstrak dari ganja.

Dia berikan CBD Oil ini kepada anaknya yang juga menderita cerebral palsy saat mereka tinggal di Australia pada 2016, silam.

Namun, setelah kembali ke Indonesia, Dwi terpaksa menghentikan terapi tersebut karena ganja medis dilarang berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Akibatnya, putranya, Musa, akhirnya meninggal dunia di usia 16 tahun, pada Desember 2020 karena penyakit yang dideritanya.

Bagaimana Manfaat Ganja untuk Medis?

Ganja atau Cannabis sativa mengandung lebih dari 600 senyawa kimia, dengan dua yang paling dikenal adalah Δ9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

THC memiliki efek psikotropika yang dapat menimbulkan sensasi "high," tetapi juga digunakan untuk meredakan nyeri, kejang, dan pusing. Sementara itu, CBD memiliki sifat anti-inflamasi, anti-epilepsi, anti-psikotik, serta dapat membantu mengurangi kecemasan.

Tubuh manusia memiliki reseptor khusus untuk CBD, dan zat ini juga berinteraksi dengan reseptor serotonin, yang berperan dalam mengatur suasana hati dan tidur.

Menurut David Casarett, peneliti ganja medis dari Universitas Pennsylvania, kebanyakan produk ganja medis dan minyak CBD mengandung kadar CBD yang tinggi dan THC yang sangat rendah, sehingga tidak menimbulkan efek "high."

Di Indonesia, ganja dikategorikan sebagai Narkotika Golongan I, yang menurut Pasal 8 Undang-Undang Narkotika dilarang untuk pelayanan kesehatan.

Namun, aturan ini juga menyebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan ini dapat digunakan untuk penelitian dengan izin dari Menteri Kesehatan dan BPOM.

Pada 2015, Kementerian Kesehatan sebenarnya telah mengeluarkan izin penelitian ganja melalui surat yang ditandatangani Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan nomor LB.02.01/III.03/885/2015 tentang Izin Penelitian Menggunakan Cannabis. Namun penelitian tersebut belum terlaksana hingga saat ini.

Menteri Kesehatan saat itu, Nila Moeloek, menyatakan bahwa penelitian mengenai ganja membutuhkan biaya besar, sementara masih banyak aspek lain dalam dunia kesehatan yang juga perlu diteliti.

Saat ini, informasi mengenai efek ganja medis pada anak-anak dan remaja dengan kondisi kronis masih terbatas.

Namun, sejumlah bukti ilmiah menunjukkan bahwa ganja medis dapat bermanfaat bagi anak-anak yang mengalami gangguan kejang langka.

Sebuah studi yang diterbitkan pada 2021 menganalisis pengalaman 90 pengasuh anak-anak di bawah usia 18 tahun yang menjalani perawatan dengan ganja medis di Swiss.

Hasilnya, sekitar 66% responden melaporkan adanya perbaikan kondisi kesehatan anak mereka. Namun, 43% di antaranya menghentikan pengobatan karena kurang efektif atau menimbulkan efek samping.

Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya uji klinis acak (randomized control trial atau RCT) dengan THC dan CBD yang telah terstandarisasi.

Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas ganja medis dalam mengobati berbagai penyakit serta memahami dampaknya dalam jangka panjang, khususnya pada anak-anak. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Uji Materil Ganja Medis #meninggal dunia #pika #mk #ganja #cerebral palsy #santi warastuti