RADARTUBAN - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) ungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan perihal pembatasan operasional truk selama masa mudik Lebaran 2025.
Menurut Aptrindo, lebih dari 300 ribu kontainer berisiko mengalami penumpukan di pelabuhan akibat kebijakan ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah mengesahkan aturan yang membatasi adanya pergerakan angkutan barang selama 16 hari untuk memastikan kelancaran, keselamatan, dan ketertiban arus mudik serta arus balik.
Ketua Umum Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki), Mustofa Kamal, menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kebijakan ini.
Salah satu dampak utama yang dikhawatirkan adalah meningkatnya biaya penumpukan kontainer yang ada di pelabuhan. Kontainer yang tertahan karena pembatasan operasional truk akan menyebabkan penundaan distribusi barang, yang mana hal tersebut bisa mengganggu berbagai sektor industri.
Selain itu, biaya penitipan atau demurrage juga menjadi perhatian utama. Demurrage adalah biaya sewa kontainer yang dikenakan jika melewati batas waktu tertentu yang telah ditetapkan, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Tarif yang dikenakan sebesar 20 dolar AS per hari untuk kontainer berukuran 20 kaki, dan biaya ini bersifat progresif. Artinya, semakin lama kontainer tertahan, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan oleh pengusaha.
Baca Juga: Tips Trend Make Up Natural Seperti Habis Mandi yang Cocok untuk Lebaran
Solusi alternatif untuk hal ini, Asdeki mengusulkan agar durasi pembatasan operasional truk dipersingkat dengan jumlah hanya enam hari, yakni tiga hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelahnya.
Menurut Mustofa, pengurangan durasi ini masih dapat membantu kelancaran arus mudik tanpa memberikan dampak besar terhadap sektor logistik dan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025. Namun, tidak semua jenis angkutan barang dikenakan pembatasan.
Beberapa kendaraan yang dikecualikan antara lain angkutan bahan bakar minyak/gas (BBM/BBG), hantaran uang, hewan, dan pakan ternak.
Selain itu, kendaraan pengangkut pupuk, barang kebutuhan pokok, serta angkutan yang digunakan untuk program mudik dan balik gratis sepeda motor juga tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat membawa surat muatan jenis barang.
Meski kebijakan ini memiliki tujuan baik yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama musim mudik, pengusaha logistik berharap kepada pemerintah agar dapat mempertimbangkan kembali dampak jangka panjangnya terhadap perekonomian.
Pembatasan yang terlalu lama dinilai berpotensi merugikan banyak pihak, terutama sektor perdagangan dan industri yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi barang. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni