Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Masih Bungkam, Kekhawatiran Publik Belum Reda

Dinatur Rohmah Briliana • Jumat, 21 Maret 2025 | 00:05 WIB
Revisi UU TNI disahkan hari ini
Revisi UU TNI disahkan hari ini

RADARTUBAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3). Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian dari pihak DPR terkait agenda tersebut.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, mengakui bahwa ada kemungkinan RUU TNI disahkan hari ini, tetapi belum mendapat kepastian mengenai jadwal resmi rapat paripurna.

“Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya,” ujar Hasanuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, memastikan bahwa RUU TNI akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Menurutnya, tidak ada lagi perdebatan mengenai revisi UU tersebut karena semua fraksi di Komisi I DPR sudah menyepakati pembahasannya dalam rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3).

“Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan,” kata Dave.

Meski DPR tampak bulat dalam pengesahan, kekhawatiran publik soal potensi kembalinya dwifungsi ABRI tetap mencuat.

Dave menganggap pro dan kontra terhadap revisi UU ini sebagai hal wajar, tetapi ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut sudah terbantahkan.

“Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang dikatakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” ucapnya.

Lebih lanjut, Dave menjelaskan bahwa revisi ini justru bertujuan untuk memperjelas batasan peran TNI agar tetap berada dalam fungsi utamanya.

“Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” ujarnya.

Di tengah kepastian dari DPR, Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, mengingatkan agar revisi UU TNI tidak membuka celah bagi supremasi senjata di atas supremasi sipil dan hukum.

Alissa menegaskan bahwa rakyat Indonesia telah berjuang selama lebih dari tiga dekade untuk memastikan supremasi sipil tetap tegak.

“Inilah yang ingin kita ingatkan. Jangan sampai kita kembali justru mengulang kesalahan yang sama. Dulu 32 tahun kita harus berjuang untuk mewujudkan supremasi sipil dan supremasi hukum, bukan supremasi senjata,” tegas Alissa.

“Jangan sampai kita kemudian justru menegasikan pengalaman 32 tahun itu dan memberikan ruang,” tambahnya.

Dengan berbagai pro dan kontra yang masih bergulir, keputusan DPR hari ini akan menjadi penentu apakah revisi UU TNI benar-benar telah mengakomodasi prinsip supremasi sipil atau justru membuka jalan bagi kembalinya peran ganda militer di ranah sipil. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Disahkan #dpr #Revisi UU TNI #ruu tni