RADARTUBAN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menaikkan gaji petugas pemadam kebakaran (damkar) sebesar Rp 1 juta.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja para petugas damkar yang berisiko tinggi.
Selain itu, menjadi petugas damkar juga membutuhkan keterampilan khusus dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, gaji petugas damkar kini berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Sebelumnya, gaji damkar berada di angka Rp 5,3 juta, namun kini telah dinaikkan menjadi Rp 6,4 juta.
Satriadi menekankan bahwa profesi ini memerlukan keahlian khusus.
Dengan demikian, kenaikan gaji menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Selain kenaikan gaji, Pemprov DKI Jakarta juga berencana merekrut lebih banyak petugas damkar karena saat ini jumlah personel masih jauh dari kebutuhan ideal.
Jakarta membutuhkan sekitar 11 ribu petugas damkar, tetapi saat ini baru memiliki sekitar 3.900 orang.
Untuk mengatasi kekurangan ini, Pemprov berencana melakukan rekrutmen secara bertahap.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, juga mendukung kenaikan gaji ini.
Dia menyebut bahwa penyesuaian gaji dilakukan berdasarkan tingkat sertifikasi keahlian yang dimiliki masing-masing petugas damkar.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan kesejahteraan petugas damkar semakin meningkat dan dapat menunjang kinerja mereka dalam melayani masyarakat.
Keputusan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, mengingat tugas pemadam kebakaran sangat berisiko dan memerlukan dedikasi tinggi.
Langkah Pemprov DKI diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan petugas damkar di ibu kota. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni