Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Tunjangan Lebaran bagi Pengemudi Ojol dan Kurir Online Akan Diatur dalam Regulasi Khusus

Alifah Nurlias Tanti • Sabtu, 12 April 2025 | 01:35 WIB

 

Pemberian tunjangan lebran ojol hingga kurir akan dimasukkan ke regulasi khusus
Pemberian tunjangan lebran ojol hingga kurir akan dimasukkan ke regulasi khusus

RADARTUBAN- Pertama kalinya, tahun ini para pengemudi ojek online dan kurir pengiriman barang akan menerima Bonus Hari Raya pada tahun 2025.

Bonus Hari Raya ini diberikan oleh penyedia aplikasi kepada mitra kerja mereka berkat Surat Edaran nomor M/3/HK.04.00/III.2025 dari Menteri Ketenagakerjaan yang membahas pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi pengemudi dan kurir di layanan transportasi berbasis aplikasi. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyarankan agar perusahaan aplikasi memberikan bonus ini setiap menjelang hari raya.

Dia juga mencadangkan agar pemberian Bonus Hari Raya ini dicantumkan dalam regulasi khusus dan ditujukan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“ Yang pasti, ini sudah menjadi perhatian kita sebagai negara. Terhadap hal itu, sekretariat negara akan menyusun regulasi khusus untuk pengemudi online.

Tidak hanya bonus raya , tetapi juga perlindungan bagi pengemudi online, baik untuk transportasi orang maupun barang, ” ucap Noel saat ditemui di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Kamis (10/4).

Pemerintah menjamin komitmennya terhadap perlindungan pekerja, termasuk para pengemudi ojek online, kurir, dan pengemudi taksi online.

Noel mengakui, selama beberapa tahun terakhir , seolah negara kurang memberikan perhatian kepada pekerja ojek online.

Namun , adanya regulasi khusus untuk pengemudi online menandakan dukungan negara terhadap tenaga kerja di Indonesia.

Kedepannya, akan dilakukan penilaian untuk menentukan peraturan yang sesuai bagi pengemudi ojek online dan kurir.

“Kita akan mencari formula yang tepat, karena kita tidak ingin regulasi yang dihasilkan justrumerugikan. Prinsip negara adalah melayani dua kepentingan, yaitu kepentingan industri dan kesejahteraan pekerja , ” jelas Wamenaker.Wakil

Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, membahas regulasi pengemudi ojek online di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada hari Kamis (10/4).

Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan regulasi agar pengemudi ojek online dan kurir online mendapatkan Bonus Hari Raya setiap tahunnya. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#bonus hari raya #ojol #tunjangan lebaran #pengemudi ojek online #regulasi khusus #kurir