RADARTUBAN - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku terkejut dengan kabar adanya pajak BBM sebesar 10 persen yang diberlakukan di Jakarta.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut belum diputuskan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pramono menyatakan bahwa dirinya sebagai gubernur pun baru mengetahui informasi tersebut dan belum ada keputusan final terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen di wilayah Jakarta.
Dia meminta masyarakat untuk tidak khawatir karena kebijakan itu belum ditetapkan secara resmi.
Pajak BBM ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pajak ini dikenakan pada bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat, dengan tarif 10 persen dari harga jual bahan bakar sebelum pajak pertambahan nilai.
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen.
Pihak yang bertanggung jawab memungut pajak ini adalah penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir, bukan konsumen langsung.
Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan mengatur penggunaan bahan bakar secara lebih bijak di Jakarta.
Dengan demikian, meskipun informasi mengenai pajak BBM 10 persen sudah beredar, Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan resmi terkait hal ini belum diambil dan dirinya sebagai gubernur juga kaget dengan berita tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni