RADARTUBAN — Setelah buron selama berbulan-bulan, seorang guru ngaji berinisial H, 50, yang diduga mencabuli delapan santri di Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, pada Senin (28/4) siang.
H diketahui melarikan diri setelah kasus pencabulan yang dilakukan sejak tahun 2020 itu terungkap pada akhir 2024.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku berusaha membela diri dengan alasan aneh, mengaku tindakannya dipengaruhi oleh makhluk halus bernama "Nyai Ratu" yang memerintahkannya melakukan perbuatan terlarang itu.
Saat ini, tim Polres Sukabumi sedang melakukan penjemputan terhadap pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut di Sukabumi.
Baca Juga: Bukti Dokter Cabul yang Setubuhi Keluarga Pasien Menguat, Ditemukan Kondom dan Rambut Kemaluan
Polres Sukabumi menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya berupa hukuman berat.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Tidak ada toleransi," ujar seorang pejabat Polres Sukabumi.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, termasuk pondok pesantren.
Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Masyarakat diimbau lebih aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran atau kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni