RADARTUBAN - Mulai 1 Juni 2025, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dapat menggunakan SIM mereka untuk mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini merupakan hasil kerja sama regional yang bertujuan mempermudah mobilitas warga serta mendorong pariwisata dan bisnis lintas negara.
8 negara ASEAN yang mengakui SIM Indonesia mulai 1 Juni 2025 adalah:
- Thailand
- Laos
- Filipina
- Vietnam
- Brunei Darussalam
- Myanmar
- Malaysia
- Singapura
Dengan demikian, pengemudi Indonesia dapat menggunakan SIM domestik mereka untuk berkendara di negara-negara tersebut tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
Kebijakan ini mencakup SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor).
Penerapan kebijakan ini juga sejalan dengan penyesuaian administrasi di Indonesia, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor SIM.
Langkah ini merupakan bagian dari integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya.
Meskipun SIM Indonesia diakui di delapan negara ASEAN, penting bagi pengemudi untuk memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku di masing-masing negara.
Beberapa negara mungkin memiliki ketentuan khusus terkait masa berlaku SIM asing atau persyaratan tambahan lainnya.
Sebagai contoh, di Singapura, SIM Indonesia dapat digunakan selama 12 bulan; setelah itu, pengemudi diwajibkan untuk mengurus SIM lokal jika masih menetap lebih dari satu tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi warga Indonesia yang bepergian ke negara-negara ASEAN, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.
Namun, tetap disarankan untuk selalu memeriksa dan memahami peraturan lalu lintas setempat sebelum mengemudi di negara tujuan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni