RADARTUBAN - DITIPITTER atau Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan gas elpiji subsidi.
Kejadian ini terjadi di wilayah Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, aparat memperkirakan kerugian yang dialami negara akibat praktik ini di Semarang hingga mencapai Rp5,6 miliar.
Brigjen Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter mengungkapkan bahwa kerugian tersebut dihitung dari jumlah 155.634 tabung elpiji yang diduga disalahgunakan.
Dengan asumsi satu tabung disubsidi sebesar Rp 36 ribu oleh pemerintah, total subsidi yang hilang dan seharusnya dinikmati masyarakat mencapai Rp5,6 miliar.
Nunung menjelaskan bahwasanya dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025, angka tersebut bukanlah keuntungan yang diperoleh para pelaku, melainkan nilai dari subsidi yang diselewengkan dari masyarakat.
Sementara itu, penyelidikan di Karawang mengatakan bahwa para tersangka mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp106 juta setiap bulan.
Praktik penyelewengan ini telah dilakukan selama kurun waktu setahun sehingga total keuntungan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Pada kasus ini, polisi telah menahan para tersangka yang berjumlah empat orang. Tiga di antaranya, yakni FZSW alias A, DS, dan KKI, merupakan pelaku yang beroperasi di Semarang.
Sedangkan satu orang lainnya, TN alias E, tertangkap di Karawang. Semua tersangka diketahui merupakan pemilik dari pangkalan elpiji bersubsidi.
Nunung menjelaskan bahwa biasanya praktik pemindahan gas seperti dilakukan oleh pembeli dari pangkalan.
Namun dalam kasus ini, justru yang melakukan penyuntikan gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi ini adalah dari pihak pangkalan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 386 tabung gas di Karawang yang terdiri dari 254 tabung subsidi ukuran tiga kilogram, 38 tabung non-subsidi lima setengah kilogram, dan 95 tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Sementara di Semarang, disita 4.109 tabung gas yang mencakup 20 tabung berukuran 50 kilogram, 649 tabung 12 kilogram, 95 tabung lima setengah kilogram, dan 3.346 tabung tiga kilogram.
Saat ini, penyidik masih dalam proses penyelidikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Para pelaku menggunakan regulator yang dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
Dari perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan penetapan dari Perppu Cipta Kerja.
Para tersangka terancam hukuman dengan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga mencapai Rp 60 miliar. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni