Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kementerian Pertahanan

M Robit Bilhaq • Kamis, 8 Mei 2025 | 20:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Kejaksaan Agung (Kejagung)

RADARTUBAN – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan terminal pengguna (user terminal) untuk satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang berlangsung di lingkungan Kementerian Pertahanan pada tahun 2016.

Penetapan tersangka ini diumumkan melalui Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Sebagaimana disampaikan oleh Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer, Brigadir Jenderal Andi Suci, dalam konferensi pers pada Rabu malam (7/5).

Salah satu tersangka utama adalah Laksamana Muda (Purn) Leonardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Pertahanan periode 2015–2017.

Dua tersangka lainnya adalah Anthony Thomas Van Der Hayden, yang berperan sebagai perantara, serta Gabor Kuti, CEO perusahaan Navayo International AG.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Kementerian Pertahanan dan perusahaan Navayo International AG, yang dituangkan dalam perjanjian berjudul Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment yang ditandatangani pada 1 Juli 2016.

Proyek ini mencakup penyediaan layanan terminal pengguna dan perangkat terkait untuk satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Nilai awal proyek ini tercatat sebesar 34.194.300 dolar AS, namun kemudian mengalami koreksi menjadi 29.900.000 dolar AS.

Penyidik menemukan bahwa Navayo International AG ditunjuk sebagai mitra pelaksana tanpa melalui prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Kementerian Pertahanan tidak memiliki alokasi anggaran resmi untuk membiayai proyek tersebut.

Penunjukan langsung ini diduga berdasarkan rekomendasi dari tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden, yang turut berperan dalam pengambilan keputusan tersebut.

Jaksa menilai tindakan para tersangka merupakan bagian dari tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu kolaborasi yang melanggar hukum dalam proses pengadaan proyek di Kementerian Pertahanan selama periode 2012 hingga 2021.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal subsider apabila dakwaan utama tidak terbukti.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah, khususnya di sektor pertahanan yang memiliki nilai strategis tinggi.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong tata kelola yang lebih baik di masa depan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#satelit di slot orbit 123 derajat Bujur Timur #user terminal #kejaksaan agung #Korupsi #kementerian pertahanan