RADARTUBAN - Kantor Sanel Tour and Travel disegel oleh Satpol PP setelah dua kali membuat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer geram.
Langkah tegas ini diambil karena pimpinan perusahaan dinilai tidak kooperatif, terutama terkait kasus penahanan ijazah puluhan mantan karyawan.
Nasib Sanel kini serupa dengan perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya, yang sebelumnya juga disegel akibat kasus serupa.
Penyegelan kantor Sanel dilakukan usai dua kali inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer dan Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pada sidak pertama, Immanuel mengaku sangat kecewa karena staf Sanel tidak mengindahkan kehadirannya dan tetap asyik bekerja di depan komputer.
Pada kunjungan kedua, pimpinan Sanel kembali tidak dapat ditemui dengan alasan sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Immanuel menegaskan, ketidakhadiran pimpinan Sanel dalam dua kali kunjungan pejabat negara menunjukkan sikap tidak menghargai pemerintah.
"Saya dua kali datang ke sini, tetapi pemilik tidak ada. Ini tidak menghargai negara," tegasnya.
Gubernur Riau Abdul Wahid juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif, bahkan saat didatangi langsung oleh pejabat tinggi.
"Kami saja pejabat yang datang ke sini tidak dilayani, apalagi karyawan," ujarnya.
Penyegelan kantor Sanel bermula dari laporan 47 mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Permasalahan ini sudah berulang kali coba diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Namun tidak kunjung tuntas karena pihak Sanel dianggap kurang terbuka dan tidak menyerahkan dokumen resmi terkait aktivitasnya di Pekanbaru.
Satpol PP Pekanbaru meminta seluruh aktivitas perkantoran dihentikan dan karyawan diminta meninggalkan kantor sampai pimpinan Sanel memberikan klarifikasi dan dokumen yang diminta pemerintah.
Kasus Sanel mengingatkan publik pada polemik yang menimpa Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya.
Diana juga sempat disorot karena diduga menahan ijazah karyawan yang telah mengundurkan diri.
Perusahaan Diana akhirnya disegel oleh pemerintah kota setelah berbagai aksi protes dan sidak pejabat daerah.
Meski sempat terjadi mediasi antara Diana dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, kasus hukum penahanan ijazah tetap berlanjut.
Diana bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Kasus Sanel dan Diana menjadi sorotan nasional terkait praktik penahanan ijazah karyawan yang dinilai melanggar hak tenaga kerja.
Pemerintah menegaskan akan terus menindak tegas perusahaan yang tidak kooperatif dan melanggar aturan ketenagakerjaan.
Jika terbukti menahan ijazah, pelaku dapat diancam pidana enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Penyegelan kantor Sanel diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa dan lebih menghargai hak-hak pekerja.
Pemerintah juga mengimbau mantan karyawan yang merasa dirugikan untuk melapor agar mendapat pendampingan hukum. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni