RADARTUBAN- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan pengalaman mengejutkan.
Tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Penemuan ini menjadi bukti kuat dalam kasus korupsi Mahkamah Agung yang tengah diusut.
Tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar yang berujung pada penemuan uang tunai dalam jumlah fantastis.
Uang tersebut ditemukan berserakan di lantai, membuat para penyidik hampir pingsan karena tak menyangka akan menemukan nominal sebesar itu.
Selain uang tunai Rp 920 miliar, tim juga menemukan emas batangan seberat 51 kg yang diduga hasil gratifikasi selama Zarof menjabat.
Meski jumlah uang dan emas sangat besar, penyidik tetap menjalankan prosedur penyitaan dengan ketat untuk menjaga keamanan dan integritas barang bukti.
Setiap ikatan uang tunai disaksikan langsung oleh keluarga Zarof dan ketua RT setempat.
Penghitungan uang hanya dilakukan oleh pihak bank resmi agar proses penyitaan Kejaksaan Agung berjalan transparan dan bebas dari kecurigaan manipulasi.
Zarof Ricar kini tengah menjalani persidangan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap yang terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kg tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi yang diterima Zarof selama masa jabatannya antara 2012 hingga 2022.
Kasus ini bermula dari pengusutan suap dalam perkara kasasi Ronald Tannur yang kemudian mengarah pada pengungkapan peran Zarof sebagai makelar kasus di lingkungan peradilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan.
Penemuan uang dan emas dalam jumlah besar menunjukkan betapa serius dan meluasnya praktik korupsi di Mahkamah Agung.
Kejaksaan Agung juga telah menyita sejumlah properti mewah yang diduga terkait dengan hasil kejahatan tersebut, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Kasus korupsi Mahkamah Agung yang melibatkan Zarof Ricar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat dan sistem hukum Indonesia.
Penemuan uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kg menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pejabat publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kasus ini juga memperkuat tekad penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi, sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga peradilan.
Proses hukum yang berjalan diharapkan menjadi contoh nyata bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum, demi menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.
Penemuan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, khususnya yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Proses hukum terhadap Zarof Ricar diharapkan dapat menjadi contoh nyata pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni