RADARTUBAN - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji dilarang melakukan penyembelihan Dam/Hadyu secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang berada di Kota Makkah dan sekitarnya.
Ketentuan ini menjadi perhatian serius seiring dengan penerapan kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.
Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, menyampaikan bahwa larangan tersebut sejalan dengan aturan resmi yang tertuang dalam Ta’limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji yang diterbitkan otoritas Arab Saudi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran Dam harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Muchlis menekankan bahwa jemaah hanya diperbolehkan membayar Dam melalui dua cara.
Pertama, melalui lembaga resmi Adahi di situs www.adahi.org.
Kedua, melalui agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lembaga lain yang mendapatkan izin.
“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” ucap Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5).
“Jadi harap menjadi perhatian, jemaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” lanjutnya.
Selain menggunakan lembaga Adahi, jemaah juga diberikan alternatif lain untuk membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.
Kementerian Agama pun telah menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.
“Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” kata Muchlis.
“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tegasnya.
Larangan menyembelih Dam secara langsung ini dikeluarkan sebagai bentuk penertiban agar tidak terjadi praktik sembelih liar di luar lembaga resmi.
Dengan mengikuti ketentuan yang ada, jemaah haji turut menjaga ketertiban serta memastikan ibadahnya sesuai syariat dan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni