RADARTUBAN - Bareskrim Polri menyatakan hasil uji forensik terhadap ijazah sarjana milik Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menunjukkan kesamaan dengan dokumen pembanding.
Namun, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar proses tersebut tidak berhenti di situ dan perlu pendalaman lebih lanjut.
“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,” ujar Wakil Presiden Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah kepada wartawan, Jumat (23/5).
Dirinya menilai penyelidikan yang dilakukan masih menyisakan celah kritis yang harus dilibatkan banyak pihak.
Rizal meminta agar gelar perkara tidak hanya melibatkan unsur internal penyidik, melainkan juga menyertakan pelapor dan ahli dari pihaknya.
“Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” katanya.
Lebih lanjut, dia mendesak transparansi terhadap seluruh hasil uji forensik, termasuk materi skripsi, tanda tangan pembimbing, hingga jenis kertas dan tinta.
“Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi. Termasuk tanda tangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi,” imbuhnya.
Rizal turut mempertanyakan, siapa saja rekan kuliah Jokowi yang digunakan sebagai pembanding dalam proses forensik tersebut.
Dia menilai penting adanya kejelasan dan jaminan keaslian terhadap dokumen pembanding yang digunakan.
“Jika sudah dinyatakan ‘asli’ sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik," kata dia.
"Sudah tidak berdalih ‘hanya perintah pengadilan’ lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi,” lanjut Rizal.
Pihaknya menegaskan proses hukum perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masih berjalan dan perlu diikuti hingga selesai.
"Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut telah mengantongi dokumen asli ijazah atas nama Joko Widodo dengan nomor 1120 dan NIM 1681KT dari Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985.
Uji forensik telah dilakukan menggunakan pembanding dari tiga rekan kuliah yang menempuh studi di fakultas yang sama. Selain itu juga menyertakan analisis terhadap elemen-elemen seperti tinta, pengaman kertas, dan cap stempel resmi.
“Dari pengujian itu, penyidik penguji elemen lain, seperti pengaman kertas hingga cap stempel. Dipastikan bukti dan pembandingnya identik,” pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama