Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite Mulai 25 Mei 2025, Cek Apakah Ada Kendaraanmu?

Mohamad Anas Ali Wafa • Minggu, 25 Mei 2025 | 20:42 WIB
SPBU Pertamina
SPBU Pertamina

RADARTUBAN - Pemerintah tengah mempersiapkan aturan baru yang akan membatasi akses terhadap bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di seluruh SPBU Pertamina.

Langkah ini diambil agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pengguna kendaraan dengan kapasitas mesin besar.

Dalam rencana kebijakan tersebut, kendaraan yang tidak sesuai kriteria akan langsung ditolak saat hendak mengisi Pertalite oleh petugas SPBU.

Aturan ini akan diberlakukan secara menyeluruh setelah revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM disahkan.

Jenis Kendaraan yang Dikenai Pembatasan Penggunaan Pertalite

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyampaikan bahwa kendaraan yang tergolong tidak berhak mendapatkan BBM subsidi meliputi:

• Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

• Sepeda motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas

Motor yang Tidak Lagi Diizinkan Menggunakan Pertalite
Berikut ini daftar sepeda motor yang masuk dalam kategori dilarang mengisi BBM jenis Pertalite:

• Suzuki: Gixxer250, Hayabusa

• Kawasaki: Ninja ZX-25R, Ninja H2, KLX250, KX450, Ninja 250SL, Ninja 250, Vulcan, Versys 250, Versys 1000

• Yamaha: XMAX, TMAX, MT25, R25, MT09, MT07

• Honda: Forza, CB650R, X-ADV, CBR250R, CB500X, CRF250 Rally, CRF1100L Africa Twin, CBR600RR, CBR1000RR

Mobil yang Masih Diperbolehkan Mengisi Pertalite

Sementara itu, kendaraan roda empat dengan mesin berkapasitas 1.400cc ke bawah masih bisa menggunakan BBM jenis Pertalite. Beberapa model yang masuk dalam daftar ini antara lain:

• Honda: Brio (1.199 cc)

• Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)

• Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Raize (998 cc & 1.198 cc), Avanza (1.329 cc)

• Tata: Ace EX2 (702 cc)

• Renault: Kiger (999 cc), Kwid (999 cc), Triber (999 cc)

• Audi: Q3 (1.395 cc)

• Daihatsu: Ayla (998 cc & 1.197 cc), Sigra (998 cc & 1.197 cc), Sirion (1.329 cc), Rocky (998 cc & 1.198 cc), Xenia (1.329 cc)

• Mercedes-Benz: A-Class (1.332 cc), CLA (1.392 cc), GLA 200 (1.332 cc), GLB (1.332 cc)

• DFSK: Super Cab Diesel (1.300 cc)

• Peugeot: 2008 (1.199 cc)

• Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)

• Wuling: Formo S (1.206 cc)

• Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)

• Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)

Begitu revisi Perpres resmi diberlakukan, seluruh mobil dengan mesin di atas 1.400cc akan dilarang menggunakan Pertalite.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi BBM hanya diterima oleh pengguna yang memang layak.

Pemerintah berharap kebijakan ini turut mendorong pemanfaatan energi secara efisien dan mendorong penggunaan bahan bakar ramah lingkungan. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral #kendaraan #mobil #sepeda motor #spbu pertamina