RADARTUBAN - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengguncang perhatian publik dengan langkah terbarunya dalam mengusut skandal korupsi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kali ini, giliran kediaman pemilik dan pejabat tinggi Sugar Group yang digeledah.
Hal ini dilakukan setelah pengakuan mengejutkan Zarof di persidangan bahwa ia menerima Rp 50 miliar dari korporasi itu guna mempengaruhi putusan perkara perdata.
Namun temuan kejaksaan mengindikasikan bahwa perkara ini jauh lebih kompleks dari sekadar suap perdata.
Zarof Ricar kini diselidiki atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan total transaksi mencurigakan mencapai Rp 920 miliar, termasuk uang tunai dan emas batangan.
Penggeledahan tidak hanya menyasar tempat tinggal Zarof, tetapi juga merambah ke jaringan korporat yang diduga menjadi simpul distribusi dana gelap.
Termasuk di antaranya rumah pejabat tinggi Sugar Group yang diyakini mengetahui atau bahkan terlibat langsung dalam skema aliran dana tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan bertujuan mengurai sumber dan lintasan uang yang diterima Zarof.
Hal ini diperkuat oleh tekanan publik dan dorongan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, yang menilai kasus ini tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung karena ada potensi konflik kepentingan, dan mendesak agar KPK turun tangan.
Menariknya, belum ada tersangka baru selain Zarof Ricar, meskipun skala transaksi menunjukkan kemungkinan keterlibatan banyak pihak.
Kejagung beralasan, proses masih berjalan dan memerlukan pendalaman bukti.
Lebih dari sekadar perkara suap, kasus ini mulai menyerupai pusaran pencucian uang dengan aktor-aktor dari ranah hukum dan bisnis besar.
Pertanyaannya kini: sejauh mana pengaruh uang bisa membengkokkan keadilan, dan siapa saja yang masih bersembunyi di balik bayang-bayang hukum? (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni