RADARTUBAN – Momen sakral menjelang hari bahagia justru berubah jadi mimpi buruk bagi Tania Nastika, 24, wanita asal Surabaya yang menjadi korban dugaan penipuan wedding organizer (WO).
Dia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat ulah WO bernama Assyifa Enterprise yang ia percaya lewat iklan media sosial.
Peristiwa ini bermula saat Tania melihat penawaran menarik dari WO tersebut di platform daring.
Tanpa curiga, dia pun menjalin kerja sama dan menyetujui paket resepsi pernikahan seharga Rp 74,7 juta, yang mencakup katering, dekorasi, dan layanan pendukung lainnya.
Namun, cobaan datang sehari sebelum acara digelar, tepatnya pada 7 Juni 2025.
Vendor-vendor yang semestinya terlibat dalam resepsi mengabarkan bahwa mereka belum menerima pelunasan dari pihak WO.
Ironisnya, dari nilai kontrak yang disepakati, masing-masing vendor hanya menerima Rp 1 juta sebagai pembayaran awal.
“Menjelang hari pelaksanaan, WO tersebut tidak menunjukkan itikad baik atau kejelasan terkait kewajiban pembayarannya. Bahkan pihak katering dan penyedia jasa lainnya belum diberi pelunasan,” ujar Kapolsek Wonokromo, Kompol Hegy Renanta Koswara, mengutip penjelasannya dari detikJatim.
Panik karena acara sudah di ambang pintu, Tania pun mengambil langkah cepat. Ia kembali mengeluarkan dana pribadi agar pernikahan tetap dapat berlangsung sesuai rencana.
Sementara itu, upaya menghubungi pihak WO sejak sore hari tak membuahkan hasil dan tak ada respons maupun kepastian dari pengelola.
Tak ingin semakin dirugikan, korban akhirnya melapor ke kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pemilik Assyifa Enterprise yang bernama Chairunnisa, 36, sebagai tersangka.
Diduga, dana puluhan juta rupiah yang diterima pelaku justru dipakai untuk keperluan pribadi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas, termasuk bukti transfer, tanda terima, dan kontrak kerja sama.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Kasus ini jadi pengingat keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap layanan jasa yang hanya mengandalkan promosi media sosial, tanpa kejelasan legalitas dan rekam jejak,” tutup Kompol Hegy pada Rabu (11/6). (*)
Editor : Yudha Satria Aditama