Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Merokok di Zona Larangan di Jakarta Terancam Denda Rp 250 Ribu hingga Melakukan Kerja Sosial

Alifah Nurlias Tanti • Kamis, 12 Juni 2025 | 18:28 WIB
DKI terapkan zona larangan merokok
DKI terapkan zona larangan merokok

RADARTUBAN - Masyarakat yang dengan sengaja menghisap rokok di area publik yang termasuk zona larangan merokok di Jakarta, maka yang bersangkutan akan menerima konsekuensinya.

Mengatasi hal tersebut berupa pembayaran denda sebesar Rp 250 ribu atau harus ikut serta dalam aktivitas pelayanan sosial.

Aturan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini sedang didiskusikan oleh DPRD DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengungkapkan bahwa penerapan denda ini adalah bagian dari upaya memperkuat regulasi kawasan tanpa rokok di Ibukota.

Siapa saja yang didapati tidak mematuhi peraturan terkait larangan merokok di area yang seharusnya bersih dari asap rokok akan dikenakan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Ibu Ani saat menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta pada hari Rabu, (11/6).

Sebagaimana dilaporkan oleh Antara, bahwa hukuman tersebut dapat berupa. denda sebesar Rp 250 ribu atau melakukan kerja sosial langsung di area KTR tersebut. ”

Selain mengatur hukuman bagi masyarakat yang merokok sembarangan di kawasan bebas rokok, Ranperda ini juga mencakup ketentuan ketat mengenai promosi dan penjualan produk tembakau.

Pelanggaran terhadap aturan yang melarang iklan, promosi, atau dukungan sponsor untuk produk tembakau di seantero Jakarta akan mengakibatkan denda sejumlah Rp 50 juta .

Di sisi lain, pelanggaran terhadap larangan iklan, promosi, dan sponsor khusus di kawasan tanpa rokok akan dikenai denda administratif sebesar Rp 1 juta.

Bukan hanya itu saja, mereka yang berdagang rokok di sekitar 200 meter dari area bermain anak atau lingkungan sekolah akan didenda sebesar satu juta rupiah.

Selain itu, bagi siapa pun yang kedapatan memajang produk rokok di tempat berjualan, siap-siap saja didenda hingga sepuluh juta rupiah .

Rancangan peraturan daerah ini secara spesifik menetapkan enam kawasan sebagai zona bebas rokok dengan batasan yang tegas , yakni :

1.Fasilitas layanan kesehatan

2.Tempat belajar dan mengajar

3.Tempat bermain anak

4.Tempat ibadah

5.Transportasi umum

6.Fasilitas olahraga

Keempat lokasi tersebut harus menyiapkan zona khusus untuk merokok. Berikut beberapa ketentuannya : Tempatnya sebaiknya di area luar, tidak di gedung utama, tidak mengganggu jalan orang , dan lumayan jauh dari pintu gerbang. atau keluar yang sering dilewati pengunjung.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia telah lebih dahulu mengesahkan Perda KTR.

Berdasarkan data dari Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi perokok di DKI Jakarta untuk usia di atas 10 tahun mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang.

Angka tersebut menunjukkan tingginya tingkat konsumsi rokok di kalangan masyarakat Jakarta dan menjadi perhatian signifikan dalam penyusunan regulasi Kawasan Tanpa Rokok. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#denda #DKI Jakarta #ranperda ktr #zona larangan merokok #kawasan tanpa rokok