Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kronologi Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Diduga Ditolak RSUD Batam karena Pakai BPJS Kesehatan

Ika Nur Jannah • Selasa, 17 Juni 2025 | 15:14 WIB

 

Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu keanggotaan BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN – Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, meninggal dunia pada Minggu (15/6) dini hari diduga karena mengalami penolakan perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau.

Penyebabnya, kartu BPJS Kesehatan yang dia gunakan dianggap tidak mengkaver kondisi penyakit medisnya.

Bermula saat Sabtu malam, sekitar pukul 22.30 WIB, orang tua Alif membawa anaknya ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Batam.

Namun, pihak rumah sakit menyatakan bahwa kondisi Alif tidak memenuhi kategori gawat darurat, sehingga tidak dapat ditanggung oleh BPJS.

Keluarga, yang tidak memiliki pilihan lain, akhirnya membawa pulang Alif setelah membayar biaya obat secara mandiri.

Hanya dua jam setelah kepulangannya, Alif mengembuskan napas terakhir di rumah pada pukul 04.30 WIB.

Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan bahwa pihaknya menolak perawatan pasien BPJS.

Menurutnya, Alif telah mendapatkan penanganan awal seperti pemberian oksigen dan pemeriksaan medis sesuai keluhan.

Namun, dia menegaskan bahwa kondisi pasien saat itu tidak memenuhi kriteria gawat darurat yang dijamin BPJS.

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah viral di media sosial, memperlihatkan keresahan masyarakat terhadap layanan BPJS dan kebijakan rumah sakit dalam menentukan status gawat darurat.

BPJS Kesehatan sendiri menegaskan bahwa setiap peserta berhak atas layanan dalam kondisi darurat, dan penilaian terhadap status tersebut merupakan kewenangan tenaga medis rumah sakit.

Kasus ini menyoroti urgensi evaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sangat bergantung pada fasilitas ini.

Kejelasan aturan dan transparansi dalam penentuan status gawat darurat menjadi krusial agar tidak ada lagi kasus serupa yang berujung tragis. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#gawat darurat #Ditolak #BPJS Kesehatan #RSUD Embung Fatimah Batam #meninggal