RADARTUBAN- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus pada Selasa (17/6), lembaga tersebut memamerkan uang tunai Rp 2 triliun.
Uang tunai ini sebagai bagian dari total sitaan senilai Rp 11,8 triliun dari kasus korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar Group.
Uang yang dipamerkan terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, disusun rapi dalam plastik dan masing-masing paket bernilai Rp 1 miliar.
Tingginya tumpukan uang tersebut bahkan melebihi kepala para pejabat kejaksaan yang hadir, menunjukkan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh kasus ini terhadap negara.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa uang yang ditampilkan hanyalah sebagian dari total aset yang disita.
Namun, angka Rp 2 triliun cukup untuk memberikan gambaran nyata terkait besarnya praktik korupsi yang terjadi.
Penyitaan dalam jumlah besar ini menegaskan upaya Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor strategis, khususnya industri sawit.
Kasus yang melibatkan Wilmar Group menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan ekonomi agar tidak melakukan praktik yang merugikan negara.
Langkah ini juga mengirimkan pesan tegas bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni