Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Dewan Pers Teken SKB Perlindungan Wartawan: Pers Tak Boleh Lagi Jadi Korban Persekusi!

Tulus Widodo • Rabu, 25 Juni 2025 | 00:21 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman Dewan Pers dengan LPSK yang digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa (24/06).
Penandatanganan nota kesepahaman Dewan Pers dengan LPSK yang digelar di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, Selasa (24/06).

RADARTUBAN – Dalam langkah tegas untuk memperkuat demokrasi dan menegakkan hak-hak pekerja media, Dewan Pers resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (24/6).

SKB ini menjadi sinyal kuat bahwa wartawan tak lagi boleh diperlakukan semena-mena dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tak hanya itu, kerja sama strategis ini juga turut melibatkan institusi kunci seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI, yang diharapkan dapat memperkuat jaminan keselamatan bagi para jurnalis yang bekerja di lapangan.

“Kami luncurkan dan tandatangani SKB Keselamatan Pers sebagai komitmen nyata dalam melindungi para wartawan,” tegas Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam peluncuran di Jakarta Selatan.

Menurut Komaruddin, peran pers dalam sistem demokrasi tak bisa dianggap remeh.

Pers adalah ujung tombak informasi yang objektif, mendidik, sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan. Tanpa kebebasan pers, maka "demokrasi hanya tinggal slogan".

“Negara dan pers punya tujuan sama: untuk rakyat. Demokrasi butuh checks and balances yang sehat. Kalau tidak, demokrasi bisa ambruk,” jelasnya.

Dewan Pers menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.

Banyak kasus persekusi yang tidak tuntas atau bahkan lenyap begitu saja di tengah jalan.

SKB ini menjadi alat baru agar tak ada lagi impunitas terhadap pelaku.

“Penegakan hukum selama ini belum maksimal. Padahal dalam negara hukum, semua orang harus setara di hadapan hukum. Wartawan juga punya hak untuk aman saat bekerja,” imbuh Komaruddin.

SKB ini menjadi tonggak penting dalam dua agenda besar Dewan Pers yakni menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh dan menjaga serta memperkuat kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan bukan hanya jadi simbol, tapi berdampak nyata di lapangan—terutama di daerah-daerah rawan konflik dan intimidasi terhadap jurnalis.

Langkah Dewan Pers ini diharapkan bukan hanya berhenti pada penandatanganan semata.

Saatnya seluruh elemen negara mendukung ruang aman bagi para pekerja media untuk terus menjalankan fungsinya sebagai penyalur informasi dan kontrol sosial.

Karena tanpa pers yang merdeka dan aman, demokrasi hanya sebatas formalitas. (*)

Editor : Amin Fauzie
#sistem demokrasi #keselamatan bagi para jurnalis #skb #komaruddin hidayat #jurnalistik #LPSK #dewan pers