RADARTUBAN – Status justice collaborator kini bisa jadi tiket emas menuju kebebasan lebih cepat bagi para pelaku kejahatan di Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur penanganan khusus dan penghargaan bagi saksi pelaku.
Salah satu isinya: pelaku yang menjadi justice collaborator berpeluang dapat bebas bersyarat.
Dalam Pasal 4 PP 24/2025, dijelaskan bahwa penghargaan terhadap saksi pelaku (justice collaborator) dapat berupa keringanan hukuman pidana, bebas bersyarat, remisi tambahan, atau hak narapidana lainnya.
Saksi pelaku juga akan dilindungi secara khusus, mulai dari tempat penahanan yang dipisah, pemberkasan terpisah, hingga kesaksian jarak jauh tanpa harus berhadapan langsung dengan pelaku utama.
Langkah ini disambut beragam oleh publik, terutama karena menyangkut kasus-kasus besar, termasuk tindak pidana korupsi.
Bagaimana respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, lembaganya tidak serta merta memberikan label justice collaborator dan bebas bersyarat.
“Kalau terkait bebas bersyarat, itu ranah peradilan. KPK hanya menilai dari sisi kelayakan permohonan JC (justice collaborator),” ujarnya, Rabu (25/6).
Budi menambahkan bahwa KPK memang pernah menerima sejumlah permohonan dari tersangka maupun terdakwa untuk menjadi JC.
Namun, tidak semua dikabulkan. Ada syarat ketat dan proses seleksi berlapis.
Menurut KPK, setidaknya ada empat syarat utama untuk memperoleh status JC.
Yakni, bukan pelaku utama kejahatan, mengungkap pelaku lain yang lebih besar perannya, menyampaikan informasi penting yang belum diketahui penegak hukum, serta mengembalikan seluruh aset atau uang hasil korupsi.
“Tak mudah mendapat status ini. Harus ada kontribusi nyata dalam mengungkap perkara yang lebih luas,” tegas Budi.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni