Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ridwan Kamil Gugat Balik Selebgram Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

Nadia Nafifin • Kamis, 26 Juni 2025 | 15:04 WIB
Ridwan Kamil ajukan gugatan senilai Rp105 miliar pada Lisa Mariana
Ridwan Kamil ajukan gugatan senilai Rp105 miliar pada Lisa Mariana

RADARTUBAN - Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana, menuntut ganti rugi sebesar Rp105 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan sebagai respons atas sejumlah tuduhan.

Dia dinilai menuduh hal yang tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik, merusak reputasi, serta mengganggu kehidupan pribadi dan sosialnya.

Isi gugatan rekonvensi ini tercantum dalam dokumen jawaban perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang telah diunggah oleh tim kuasa hukumnya melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada, Rabu (25/6).

Menurut Muslim Jaya Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, tuntutan ganti rugi yang diajukan mencakup dua komponen, yakni ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan kompensasi immateriil yang mencapai Rp 100 miliar.

Ganti rugi secara materiil mencakup berbagai aspek, seperti biaya yang timbul selama proses hukum, perawatan psikologis.

Tak hanya itu, dia juga harus ganti rugi atas kehilangan penghasilan akibat terganggunya aktivitas profesional.

Serta kerugian lainnya yang dipicu oleh narasi yang dinilai memfitnah dan merugikan pihak RK.

Adapun kerugian immateriil berkaitan dengan dampak terhadap nama baik Ridwan Kamil sebagai figur publik, tekanan mental yang dialami.

Serta gangguan terhadap keharmonisan rumah tangga dan kehidupan sosialnya yang ditimbulkan oleh pemberitaan yang bersifat sepihak dan berulang.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar merekam pribadi, tetapi kampanye kesaksian secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (27/6).

Muslim menyampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Lisa Mariana termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

"Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan bukti tanpa bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak akan pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA," katanya.

Muslim juga menilai bahwa Lisa telah secara konsisten menyebarkan informasi yang tidak benar dan bersifat memfitnah melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan sejumlah podcast yang bersifat publik.

Akibat dari penyebaran informasi tersebut, reputasi Ridwan Kamil sebagai figur publik maupun sebagai individu mengalami dampak yang signifikan dan merugikan.

“Oleh Oleh karena itu, Kami juga meminta majelis hakim untuk menghukum LM menghapus seluruh unggahan fitnah di media sosial, dan, menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut,” tegasnya.

Muslim juga mengungkapkan bahwa sehubungan dengan dugaan penyebaran informasi yang mengandung unsur fitnah serta pembocoran rahasia oleh Lisa Mariana, kliennya, Ridwan Kamil, telah melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Saat ini, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam pernyataannya, Muslim menegaskan bahwa pihaknya berharap gugatan balik tersebut dikabulkan sepenuhnya.

Guna menjaga integritas sistem hukum dan mencegah terjadinya preseden negatif berupa upaya merendahkan martabat masyarakat hanya demi kepentingan ekonomi.(*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#jawa barat #Lisa Mariana #fitnah #ganti rugi #media sosial #ridwan kamil