Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Larangan Masyarakat Jawa Menikah di Bulan Suro, Begini Perspektif Islam serta Kristen yang Perlu Diketahui

Belinda Eka Salsabilla • Jumat, 27 Juni 2025 | 08:10 WIB
Bulan Suro dianggap sakral, masyarakat Jawa larang nikah di bulan ini
Bulan Suro dianggap sakral, masyarakat Jawa larang nikah di bulan ini

RADARTUBAN – Hingga kini dalam kepercayaan masyarakat Jawa masih ada larangan untuk tidak menikah atau menyelenggarakan pesta apapun sepanjang bulan Suro.

Keyakinan bahwa jika mengadakan perayaan penting di bulan ini akan membawa sebuah malapetaka.

Dikutip dari buku Misteri Bulan Suro oleh Muhammad Solikhin, kata Suro adalah istilah Jawa untuk bulan Muharram.

Kata Suro berakar dari kata Arab asyura yang berarti sepuluh, yang merujuk pada tanggal 10 Muharram.

Nama Suro lebih populer di kalangan masyarakat Jawa dibandingkan sebutan Muharram itu sendiri, dan dianggap sebagai bulan paling keramat dibandingkan bulan lain dalam penanggalan Jawa atau Islam.

Larangan pernikahan di bulan Suro dihormati sebagai norma atau adat istiadat dari petuah yang telah diwariskan secara turun menurun.

Menurut Masrukan Maghfur dan Ahmad Hafid Safrudin dalam publikasi ilmiah Pantangan Melakukan Perkawinan pada Bulan Suro di Masyarakat Adat Jawa Perspektif Hukum Islam, bulan Suro memang memiliki banyak pantangan, termasuk menggelar pernikahan.

Tradisi ini merupakan perpaduan antara ajaran Islam yang dibawa para wali dengan kepercayaan Jawa kuno serta sisa-sisa tradisi Hindu-Jawa yang sudah ada sebelum kedatangan islam.

Mitos atas larangan ini juga dikaitkan dengan peristiwa sejarah atas terjadinya pembunuhan Nabi Ibrahim oleh Raja Namrud yang terjadi di tanggal 13 Suro.

Kisah itulah yang kemudian membuat orang Jawa memilih menggunakan bulan Suro untuk kegiatan introspeksi dan spiritual, bukan untuk merayakan peristiwa gembira seperti pernikahan.

Dalam kerangka kepercayaan Islam-Jawa, bulan Suro dimuliakan sebagai “bulan keraton”, yakni waktu khusus bagi sang raja atau penguasa menggelar upacara sakral.

Sedangkan, masyarakat biasa sebaiknya menahan diri untuk mengadakan hajatan besar agar tidak mengganggu kesakralan bulan tersebut.

Bukan karena menghindari petaka, larangan ini lebih dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap kemuliaan Suro.

Pandangan Agama

1. Perspektif Islam

Maghfur dan Safrudin menegaskan bahwa Islam tidak mengenal konsep hari, bulan, atau weton pembawa sial atau keberuntungan.

Sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 32:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32)

Ayat tersebut menegaskan bahwa pernikahan dapat dilangsungkan kapan saja tanpa batasan waktu tertentu, dan meyakini bulan Suro membawa sial berpotensi mendekati praktik syirik.

2. Perspektif Kristen

Dalam artikel “Kajian Kritis Alkitab terhadap Pelaksanaan Tradisi Malam Satu Suro oleh Risma Sara N dan David Sarju Sucipto,” menyatakan bahwa tradisi Suro, termasuk larangan menikah, dianggap tidak selaras dengan ajaran Alkitab.

Mereka menegaskan bahwa keselamatan dan berkat dalam iman Kristen hanya diperoleh melalui Yesus Kristus, tanpa memandang hari atau bulan.

Sehingga pernikahan boleh dilangsungkan kapan saja sesuai kehendak pasangan. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#islam #menikah #bulan muharram #kristen #bulan Suro #Perspektif #masyarakat jawa