RADARTUBAN - Bermain layangan memang menjadi hiburan yang menyenangkan dan telah menjadi budaya di banyak daerah.
Namun, kegiatan ini sangat berbahaya jika dilakukan di sekitar bandara.
PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau mengingatkan masyarakat agar tidak bermain layangan di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang berjarak hingga 27 kilometer dari ujung bandara.
Larangan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan di area bandara tanpa izin otoritas bandara.
Kegiatan seperti bermain layangan, mengembala ternak, menggunakan frekuensi radio, melintasi landasan, atau kegiatan yang menimbulkan asap sangat dilarang karena dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Hal ini karena layangan yang terbang di jalur pesawat bisa masuk ke mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan fatal, bahkan mengancam keselamatan nyawa penumpang dan kru pesawat.
Selain layangan, penggunaan drone, paralayang, dan alat sejenis juga dilarang di kawasan tersebut.
Bandara dan otoritas terkait terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak bermain layangan di sekitar bandara demi menghindari risiko kecelakaan dan sanksi hukum yang berat.
Keselamatan penerbangan adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan disiplin dan kesadaran tinggi. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni